Kepentingan Siswa PKL dalam Program Jaminan Perlindungan

Kepentingan Siswa PKL dalam Program Jaminan Perlindungan

Info kesehatan kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Kepentingan Siswa PKL dalam Program Jaminan Perlindungan, banyak fakta menarik yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Featured Image

Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Siswa PKL dan Pekerja Informal di Kabupaten Landak

Pemerintah Kabupaten Landak terus memperkuat upaya perlindungan bagi para pekerja, khususnya siswa yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) serta pekerja informal. Program jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan rasa aman dan dukungan finansial jika terjadi musibah saat bekerja.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Salah satu contoh nyata adalah kasus meninggalnya Fitra Qoirul Fajar, seorang siswa SMKN 1 Ngabang yang sedang menjalani PKL. Almarhum telah terdaftar dalam Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) melalui tempat ia menjalankan PKL. Ia membayar iuran sebesar Rp16.800,-. Keluarga mendapatkan santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp140 juta serta biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp126 juta.

Bupati Landak Karolin Margaret Natasa menyampaikan bahwa meskipun jumlah uang yang diberikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang tercinta, pihaknya berharap manfaat tersebut dapat membantu keluarga almarhum melanjutkan kehidupan dengan lebih baik. Hal ini disampaikannya saat launching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan perkebunan, yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025.

Karolin menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat. Di daerah perkebunan sawit, dana DBH dikembalikan ke daerah untuk mendukung berbagai program, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan ini mencakup dua manfaat utama, yaitu JKK dan JKM, dengan total iuran sebesar Rp604 juta untuk pekerja perkebunan dan Rp168 juta untuk pekerja rentan. Perlindungan akan berlangsung selama 12 bulan ke depan.

Penguatan Perlindungan untuk Pekerja Informal

Kabupaten Landak memiliki jumlah pekerja informal sebanyak 72.012 orang, dengan 18.693 di antaranya sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Launching hari ini menjadi tahap awal dari cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Karolin berharap, tahun depan lebih banyak lagi pekerja yang bisa dilindungi.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Landak. Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi atau akrab disapa Ari, menyatakan bahwa ini adalah bukti nyata bahwa negara dan pemerintah daerah hadir untuk melindungi para pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan perkebunan sawit.

Ari menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat dalam mewujudkan universal coverage. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, ia optimis dapat mengakselerasi coverage kepesertaan di Kabupaten Landak.

Saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak telah mencapai 41,50% dari total 136.925 pekerja. Ari mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Musibah bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pastikan kita sudah terdaftar, agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas," ajaknya.

Kesimpulan: Semoga informasi ini berguna bagi kesehatan Anda dan keluarga. Utamakan kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar