203 ASN Purwakarta Diangkat Kembali, Bupati Larang Serah Terima Jabatan dan Pemberian Hadiah Mewah

203 ASN Purwakarta Diangkat Kembali, Bupati Larang Serah Terima Jabatan dan Pemberian Hadiah Mewah

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai 203 ASN Purwakarta Diangkat Kembali, Bupati Larang Serah Terima Jabatan dan Pemberian Hadiah Mewah, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
203 ASN Purwakarta Diangkat Kembali, Bupati Larang Serah Terima Jabatan dan Pemberian Hadiah Mewah

Kebijakan Rotasi Jabatan ASN di Purwakarta

Sebanyak 203 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta mengalami rotasi atau mutasi jabatan dan instansi menjelang akhir tahun 2025. Bupati Saepul Bahri Binzein memberikan instruksi untuk tidak melakukan perayaan serah-terima jabatan pada hari pertama bekerja, yaitu Senin, 22 Desember 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

“Pesan Om Zein yang paling utama adalah langsung bekerja. Tidak ada lagi seremoni-seremoni serah-terima jabatan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Sri Jaya Midan seusai pelantikan di Bale Guru Linuhung Purwakarta.

Kegiatan pelantikan berlangsung secara sederhana tanpa adanya acara hiburan atau penyajian makanan-minuman. Daftar peserta yang cukup banyak membuat pembawa acara membutuhkan waktu cukup lama untuk membacakan nama-nama para ASN yang dilantik.

Alasan pemerintah daerah melaksanakan pelantikan secara sederhana bukan hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran para pegawai terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini.

“Tidak ada perayaan-perayaan. Kita harus peka terhadap kondisi sosial saat ini,” ujar Midan, yang mewakili bupati dalam memimpin pelantikan kali ini. Alih-alih merayakan, dia meminta seluruh ASN lebih fokus pada tugasnya dalam melayani masyarakat.

Midan mengakui bahwa peserta pelantikan kali ini menjadi yang terbanyak dalam kepemimpinan bupati-wakil bupati baru, Binzein-Abang Ijo. Sebelumnya, rotasi-mutasi hanya dilakukan terhadap beberapa orang saja dalam satu waktu.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Purwakarta. Pengisian jabatan juga berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja dan kemampuan para ASN.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan juga bagaimana mencari bibit-bibit pegawai yang profesional dan memiliki kepekaan sosial. ASN di Purwakarta ini (disiapkan) dalam rangka menjaga atau melaksanakan program Purwakarta Istimewa,” tutur dia.

Sekda Baru di Purwakarta

Sebelumnya, Bupati Purwakarta melantik Sri Jaya Midan sebagai Sekda yang baru. Pelantikannya dilakukan bersama dengan Inspektur baru di Inspektorat Daerah Purwakarta, yaitu Muhammat Fahrorozi dari Inspektur Muda Keuangan III pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan RI.

Sebelum menjabat sebagai Sekda, Midan menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta. Bupati Binzein menjelaskan bahwa pelantikannya bertujuan untuk menyelaraskan roda pemerintahan dengan visi dan misi mengembalikan Purwakarta Istimewa.

“Tugas Sekda itu sudah jelas, yaitu membantu dalam hal pemerintahan. Prosedur tetap (Protap) sudah ada, ketentuannya juga sudah ada,” ujar dia.

Secara pribadi, dia yakin bahwa yang bersangkutan memang sudah layak dan kompeten mengisi jabatan tersebut.

Pengangkatan Jaksa sebagai Inspektur

Sementara itu, pengangkatan jaksa sebagai Inspektur diakui menjadi yang pertama kalinya dilakukan di Purwakarta bahkan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di BKPSDM Purwakarta, Dikky Sukmawijaya, memastikan pengisian jabatan sipil oleh jaksa tidak menyalahi aturan.

Sebelumnya, pemerintah daerah setempat diakui sudah berkonsultasi langsung kepada Jaksa Agung mengenai hal tersebut. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

“Itu diatur di Permenpan tentang penugasan PNS (pegawai negeri sipil) pada instansi pemerintah dan non-pemerintah, dan diatur pelaksanaannya di Kepka BKN (Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara),” kata dia, melalui pesan singkat.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar