55 Dapur SPPG di Bekasi Belum Miliki Sertifikat Higiene

55 Dapur SPPG di Bekasi Belum Miliki Sertifikat Higiene

Industri teknologi kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada 55 Dapur SPPG di Bekasi Belum Miliki Sertifikat Higiene yang menawarkan spesifikasi menarik. Berikut ulasan lengkapnya.
55 Dapur SPPG di Bekasi Belum Miliki Sertifikat Higiene

Pengawasan dan Kepatuhan Terhadap Standar Higiene di Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mencatat bahwa sebanyak 55 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 55 unit yang beroperasi, hanya lima unit yang telah mendapatkan rekomendasi SLHS.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan lima rekomendasi SLHS setelah melalui proses verifikasi dan inspeksi lapangan. Proses ini dilakukan setelah SPPG mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi ke Dinkes dengan memenuhi persyaratan administrasi, teknis, serta hasil uji laboratorium.

“Dari 55 SPPG yang terdata di Kabupaten Bekasi, sudah menerbitkan lima rekomendasi SLHS,” kata Arief Kurnia saat berkunjung ke Kantor Desa Sukamahi pada Kamis (9/10/2025).

Pihak Dinkes memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses sertifikasi tersebut. Arief menjelaskan bahwa selama periode tersebut, pihaknya akan bekerja sama secara gotong royong untuk memastikan kelancaran program MBG.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan evaluasi berkala terhadap sistem SPPG maupun MBG. Tim ini akan mengevaluasi layanan dan kualitas gizi serta memastikan makanan yang disajikan layak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah.

“Kami sudah membentuk Satgas yang bertugas mengevaluasi secara rutin layanan dan kualitas gizi, serta memastikan makanan yang disajikan layak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah,” jelas Arief.

Hingga saat ini, belum ada laporan peserta didik di Kabupaten Bekasi yang mengalami gangguan kesehatan akibat program MBG. Arief menyampaikan bahwa kondisi ini semoga terus terjaga dan anak-anak tetap terlindungi dari bahaya keracunan makanan.

“Sampai saat ini belum ada laporan keracunan makanan dari program MBG, semoga kondisi ini terus terjaga dan anak-anak terlindungi dari bahaya keracunan makanan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengenai percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG atau dapur dalam program MBG. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Persyaratan dan Proses Penerbitan SLHS

Untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Persyaratan administratif, seperti dokumen izin usaha dan surat keterangan dari instansi terkait.
  • Persyaratan teknis, termasuk peralatan dan fasilitas yang digunakan harus memenuhi standar higiene dan sanitasi.
  • Hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa bahan makanan dan lingkungan dapur aman untuk dikonsumsi.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Dinkes akan melakukan verifikasi dan inspeksi lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Peran Tim Satgas dalam Evaluasi Berkala

Tim Satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan keberlanjutan program MBG. Beberapa tugas utama tim ini adalah:

  • Melakukan evaluasi berkala terhadap sistem SPPG dan MBG.
  • Memantau kualitas gizi yang diberikan kepada siswa.
  • Memastikan makanan yang disajikan layak dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, program MBG diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan dan pertumbuhan anak-anak di Kabupaten Bekasi.

Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah layak ditunggu? Tuliskan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar