
Jaminan Kesehatan bagi Warga Negara Asing di Kabupaten Pangandaran
Warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pangandaran, memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran, terdapat sebanyak 95 orang WNA yang tinggal di wilayah tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Banjar, Agus Supratman, menjelaskan bahwa WNA yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mencakup seluruh orang, termasuk WNA, yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
”Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja asingnya sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan status kepesertaan mereka akan dinonaktifkan jika izin tinggal mereka berakhir,” ujar Agus pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Agus juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan WNA di Kabupaten Pangandaran yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyarankan kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran, terutama yang belum terdaftar di BPJS, agar segera mendaftar melalui aplikasi Pandawa atau mobile JKN.
Data WNA di Kabupaten Pangandaran
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Yadi Setiadi, mengungkapkan bahwa terdapat 95 orang asing yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Pangandaran. Mereka juga telah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
”Dua di antaranya sudah meninggal dunia,” tambah Yadi.
Pentingnya Jaminan Kesehatan bagi WNA
Jaminan kesehatan bagi WNA tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban para pemberi kerja. Dengan adanya regulasi yang jelas, setiap individu, baik WNI maupun WNA, dapat merasakan manfaat dari sistem jaminan sosial yang telah diterapkan.
Selain itu, penggunaan aplikasi digital seperti Pandawa dan mobile JKN memudahkan proses pendaftaran dan pemantauan kepesertaan. Hal ini juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan disarankan untuk segera melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi atau dengan bantuan pihak terkait. Selain itu, perusahaan atau pemberi kerja juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan karyawan asing terdaftar sebagai peserta BPJS.
Adanya kebijakan yang jelas dan transparan memberikan rasa aman bagi semua pihak, baik WNA maupun masyarakat setempat. Dengan demikian, sistem jaminan kesehatan dapat berjalan secara efektif dan inklusif.
Komentar
Kirim Komentar