Administrasi Kurang Lengkap, Pemekaran 4 Desa di Ponorogo Tertunda

Administrasi Kurang Lengkap, Pemekaran 4 Desa di Ponorogo Tertunda

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Administrasi Kurang Lengkap, Pemekaran 4 Desa di Ponorogo Tertunda, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


jatim.aiotrade
, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih menunggu kelengkapan administrasi serta revisi dokumen kajian kelayakan terkait rencana pemekaran wilayah sejumlah desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo Anik Purwani mengatakan, laporan kajian kelayakan desa persiapan yang diajukan Pemkab Ponorogo masih perlu penyempurnaan setelah mendapat catatan dari DPMD Provinsi Jawa Timur.

"Masih ada dokumen yang perlu kami perbaiki. Secara substansi hanya pada narasi, tetapi berdampak pada proses pembahasan sehingga Raperda Pemekaran Desa 2025 terpaksa ditunda," kata Anik di Ponorogo, Kamis (18/12).

Dia menjelaskan kajian kelayakan menjadi dasar utama pembentukan desa definitif baru sekaligus landasan penyusunan peraturan daerah (Perda) pemekaran desa.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pembahasan rancangan perda dapat dilanjutkan sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa definitif.

"Setelah kode desa diterbitkan, barulah perda bisa ditetapkan. Harapannya proses ini dapat dimulai pada 2026 dan segera tuntas," ujarnya.

Pemkab Ponorogo mengusulkan pemekaran desa sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau.

Di Kecamatan Ngrayun, terdapat empat desa persiapan yang diusulkan, yakni:
Desa Persiapan Ngandel hasil pemekaran Desa Cepoko
Desa Persiapan Sambiganen dari Desa Ngrayun
Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor
Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul

Sementara itu, di Kecamatan Slahung diusulkan Desa Persiapan Argo Mulya sebagai hasil pemekaran dari Desa Slahung.

Apabila seluruh proses pemekaran terealisasi, jumlah desa di Kabupaten Ponorogo akan bertambah dari 281 desa yang ada saat ini.

Proses Pemekaran Desa: Langkah Awal Menuju Efisiensi Pelayanan

Pemekaran desa bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Dengan pembagian wilayah yang lebih kecil, pemerintah setempat diharapkan dapat lebih responsif dalam merespons kebutuhan warga, terutama di daerah yang memiliki akses terbatas.

Beberapa desa yang diusulkan untuk dipindahkan atau dibentuk baru memiliki karakteristik unik, baik secara geografis maupun sosial. Misalnya, desa-desa di Kecamatan Ngrayun yang terletak di area pegunungan sering kali menghadapi tantangan dalam pengangkutan barang dan transportasi. Dengan pemekaran, diharapkan pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih tepat sasaran.

Tantangan dalam Proses Pemekaran

Meskipun tujuan pemekaran jelas, prosesnya tidak selalu mudah. Salah satu tantangan utama adalah penyusunan dokumen yang memadai. Setiap desa yang ingin dimekarkan harus memiliki data yang akurat dan kajian kelayakan yang kuat. Hal ini diperlukan agar proses pemekaran tidak hanya berhenti pada level administrasi, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, proses revisi dokumen juga memakan waktu. Menurut Anik, beberapa bagian dalam laporan kajian kelayakan masih perlu disempurnakan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak provinsi. Meski perubahan tersebut bersifat teknis, dampaknya sangat signifikan terhadap jalannya pembahasan Perda.

Target dan Harapan

Dengan adanya pemekaran, Ponorogo diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Proses ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam pengambilan keputusan lokal.

Menurut rencana, jika semua dokumen telah selesai, proses pembahasan Perda pemekaran desa akan dimulai pada tahun 2026. Setelah itu, kode desa definitif akan dikeluarkan, dan selanjutnya Perda akan ditetapkan.

Keuntungan dari Pemekaran Desa

Pemekaran desa memberikan beberapa manfaat, antara lain:
Meningkatkan efisiensi pelayanan publik karena wilayah yang lebih kecil memungkinkan pengelolaan yang lebih intensif
Mempermudah komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat
Membuka peluang untuk pengembangan infrastruktur yang lebih tepat sasaran
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lokal

Dengan demikian, pemekaran desa bukan hanya tentang perubahan nama atau batas wilayah, tetapi juga tentang perbaikan kualitas hidup masyarakat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar