
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pendapat Pakar Hukum Terkait Kasus Ambruknya Gedung Musala Ponpes Al Khoziny
Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, memberikan pandangan terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang terjadi akibat ambruknya gedung musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. Dalam dialog Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (10/10/2025), ia menyampaikan bahwa tidak diperlukan aduan untuk mengusut kasus tersebut.
“Saya pertegas, tidak perlu ada (aduan), karena memang ini adalah masuk dalam delik biasa. Apalagi nyawa seseorang ya,” ujarnya menjawab pertanyaan mengenai apakah aduan diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.
Hery menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, kasus seperti ini tidak termasuk dalam delik aduan. Artinya, korban atau pihak yang terkena dampak tidak perlu memberikan laporan resmi kepada penyidik polisi.
“Kita sepakat dalam konteks pidana itu, ini bukan masuk dalam delik aduan yang di mana korbannya harus memberikan informasi aduan terhadap perkara ini,” tambahnya.
Dampak dari kejadian tersebut sangat nyata, yaitu hilangnya nyawa puluhan orang. Hal ini membuat penyidik polisi memiliki dasar untuk melakukan proses hukum tanpa memerlukan laporan dari pihak tertentu.
“Maka tanpa laporan atau informasi dari siapa pun, penyidik polisi tahu, karena ini peristiwa yang mungkin satu Indonesia mengetahuinya, maka itu sudah cukup untuk dilakukan proses hukum terhadap hal itu.”
Ia juga menekankan bahwa hasil penyelidikan akan ditentukan oleh kewenangan penyidik dan hasil dari penyelidikan nantinya.
Tidak Boleh Diamkan Begitu Saja
Hery menambahkan bahwa kasus ini tidak boleh didiamkan begitu saja, karena menjadi pelajaran penting bagi masa depan. Ia menilai bahwa untuk mendirikan bangunan, persyaratan dan administrasi harus dipenuhi secara lengkap.
Sebelumnya, diketahui bahwa gedung musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore pekan lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar berjamaah.
Basarnas mencatat, dalam peristiwa tersebut terdapat 171 korban, dengan rincian 104 selamat dan 67 meninggal dunia, termasuk delapan body part.
Implikasi Hukum dan Pelajaran Berharga
Kejadian ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi tantangan bagi sistem hukum dan pemerintah dalam menangani kasus-kasus serupa. Dari sudut pandang hukum, penegakan aturan menjadi sangat penting agar tidak terulang kembali.
Beberapa poin penting yang bisa diambil dari kasus ini antara lain:
- Kepatuhan terhadap standar bangunan: Setiap pembangunan harus memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk izin dan pengawasan teknis.
- Proses investigasi yang transparan: Penyidik perlu bekerja secara objektif dan profesional untuk menemukan fakta sebenarnya.
- Perlindungan hak korban: Korban dan keluarga harus diberi perlindungan hukum serta dukungan psikologis.
Kesimpulan
Kasus ambruknya gedung musala Ponpes Al Khoziny menjadi contoh nyata betapa pentingnya kesadaran hukum dan kesiapan dalam menghadapi risiko bencana. Dengan pendapat Hery Firmansyah, kita dapat memahami bahwa dalam beberapa kasus, proses hukum tidak memerlukan aduan formal, karena dampaknya telah jelas terlihat dan dapat dijadikan dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komentar
Kirim Komentar