
Krisis Air Bersih di Pengadilan Agama Pasangkayu
Krisis air bersih yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu, Sulawesi Barat, telah memengaruhi berbagai aktivitas sejak September 2025. Kekurangan pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyebabkan gangguan dalam pelayanan publik dan menghambat proses peradilan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kepala Pengadilan Agama Pasangkayu, Mazidah, menjelaskan bahwa aliran air tidak stabil sejak beberapa bulan lalu. “Sejak September air tidak mengalir dengan normal. Kondisi ini sangat mengganggu pelayanan bagi pencari keadilan,” ujarnya pada Senin (22/12/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, gangguan distribusi air disebabkan oleh kerusakan jaringan PDAM. Untuk menjaga operasional kantor, PA Pasangkayu terpaksa membeli air bersih dari luar. Biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp250 ribu, namun hanya cukup untuk kebutuhan selama dua hari.
Dampak dari krisis ini terasa langsung dalam proses persidangan. Beberapa kali sidang terpaksa ditunda karena pihak berperkara harus keluar kantor mencari air ke masjid terdekat. Hal ini menyebabkan antrean perkara menjadi tidak teratur dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pihak yang terlibat.
Selain itu, pegawai pengadilan juga harus membawa air galon dari rumah. Air tersebut digunakan untuk kebutuhan dasar seperti wudhu dan penggunaan toilet. Meski begitu, Mazidah menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Namun, krisis air bersih dinilai sudah berada pada kondisi yang tidak bisa ditoleransi. “Kami sudah berulang kali berkoordinasi, tetapi sampai sekarang belum ada solusi nyata dari PDAM,” ungkapnya.
Mazidah berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu dan pihak terkait segera turun tangan. Langkah cepat dinilai penting agar persoalan ini tidak semakin berdampak pada kualitas pelayanan publik dan akses keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM Pasangkayu.
Komentar
Kirim Komentar