AKBP Basuki Jadi Tersangka, Cuek Saat Dosen Levi Sesak Napas di Kamar Hotel

AKBP Basuki Jadi Tersangka, Cuek Saat Dosen Levi Sesak Napas di Kamar Hotel

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai AKBP Basuki Jadi Tersangka, Cuek Saat Dosen Levi Sesak Napas di Kamar Hotel, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Penetapan Tersangka terhadap AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang

Akhirnya, penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen wanita dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Korban ditemukan tewas tanpa busana saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

AKBP Basuki diduga lalai hingga tak memberi pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa AKBP Basuki dikenai pasal kelalaian dalam kasus tersebut. “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Fakta Baru tentang Tindakan AKBP Basuki

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta perihal Basuki yang cuek di detik-detik korban akan menghembuskan nafas terakhir. Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), Basuki menyaksikan Levi mulai cengap-cengap kesulitan bernapas, tersengal-sengal, menunjukkan tanda bahaya yang tak bisa diabaikan.

“Ada fakta baru lagi. AKBP Basuki sekira pukul 00.00 pada 17 November 2025 sudah melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal nafasnya.” ujarnya. Namun bukannya menolong, Basuki justru memilih tertidur lantaran mengaku kecapekan.

“Namun menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapean, akhirnya tertidur. Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” ujar Zainal Petir.

Saat itu, DLL ditemukan tewas tanpa busana. Namun Basuki mengaku tak mengetahui mengapa DLL bisa tanpa busana. “AKBP Basuki berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan pakai celana training.”

Penyebab Kematian Dosen Untag

Hasil autopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung. Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah menjadi saksi utama dalam kasus tersebut. Dari hasil autopsi, pihak rumah sakit menyebutkan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Kerabat korban, Tiwi.

Banding Pemecatan AKBP Basuki

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. AKBP Basuki sebelumnya dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025).

Ia menjalani sidang tersebut selepas terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

“Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).

Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri. “Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri,” katanya.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar