AKBP Basuki Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Kelalaian Kematian Dosen Untag

Jagat maya sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik AKBP Basuki Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Kelalaian Kematian Dosen Untag. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.
AKBP Basuki Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Kelalaian Kematian Dosen Untag

Penetapan AKBP Basuki sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Polda Jawa Tengah telah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara dan mengantongi bukti yang cukup.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

AKBP Basuki dijerat dengan Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP tentang pembiaran karena terbukti lalai dan tidak memberikan pertolongan saat korban berada dalam kondisi kritis di kamar hotel. Perwira tersebut diketahui berada di lokasi yang sama saat korban ditemukan meninggal tanpa busana pada 17 November 2025.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa status AKBP Basuki telah dinaikkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu. Ia menjelaskan bahwa perwira menengah tersebut terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Penyidik menjerat AKBP Basuki dengan Pasal 304 dan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merujuk pada tindakan pembiaran terhadap orang yang sedang membutuhkan pertolongan darurat.

Berdasarkan hasil penyidikan, AKBP Basuki dianggap tidak melakukan upaya bantuan apa pun saat korban berada dalam kondisi kritis. Padahal, sebagai orang yang berada di lokasi yang sama, tersangka memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pertolongan.

Proses Penyidikan dan Hasil Otopsi

Meski tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian hingga saat ini masih merahasiakan rincian hasil otopsi jenazah ke publik. Artanto menyebutkan bahwa hasil medis tersebut akan disampaikan oleh tim dokter dan penyidik saat proses pemberkasan selesai. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Jateng terus mempercepat penyidikan guna melimpahkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan. Proses hukum berjalan secara bertahap, dengan penekanan pada pengumpulan bukti-bukti yang cukup.

Pengakuan dalam Sidang Etik

Dalam sidang kode etik yang sebelumnya telah digelar, AKBP Basuki disebut mengakui sempat melihat kondisi korban yang mengalami kesulitan bernapas, namun memilih untuk beristirahat. Berdasarkan keterangan dalam sidang etik itu, AKBP Basuki diketahui melihat korban dalam kondisi napas tersengal sekitar tengah malam. Namun, korban baru diketahui meninggal dunia pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan status hukum meski dugaan unsur pidana dinilai telah terpenuhi. Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.

Desakan untuk Kejelasan Hukum

Petir menjelaskan, dugaan pidana yang dimaksud berkaitan dengan unsur kelalaian. Menurutnya, hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik yang sebelumnya telah digelar. Atas dasar itu, pihak keluarga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan mempertimbangkan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendesak agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini. "Ya segera selesaikan pemeriksaan hasil autopsi dan laboratorium forensik yang sebelumnya belum dilakukan agar kasus ini tidak berjalan lambat," ungkapnya.

Banding Terhadap Keputusan Majelis Etik

Di sisi lain, berkaitan dengan AKBP Basuki yang menyatakan banding terhadap keputusan majelis etik, Petir menilai seharusnya banding itu ditolak. Sebab, keputusan majelis etik Polda Jateng menyatakan AKBP Basuki dipecat karena mencoreng institusi polri. “Nah, kalau banding itu dikabulkan di mabes polri, berarti mereka mau coreng institusi mereka sendiri,” bebernya.

Proses Penanganan Perkara

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka kasus kematian Dosen Levi karena perlu ada prinsip kehati-hatian selama penangan perkara. Pihaknya juga perlu mengkombinasikan seluruh barang bukti baik dari dokter forensik, keterangan para saksi, hingga hasil bukti laboratorium forensik.

“Bukti-bukti itu akan kami combine semuanya. Kami analisa baru nanti akan kami tentukan langkah lebih lanjut,” terangnya. Mereka juga belum membeberkan penyebab kematian Dosen Levi meskipun sudah mendapatkan dokumen hasil medis dan keterangan lisan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.

“Bukti ini sangat penting sekali, nanti kami ungkap,” jelas Dwi.


Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar