
Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian di Pontianak Barat
Seorang pemuda berusia 21 tahun, RZ, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah RZ dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak kepolisian. RZ diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Awal Penangkapan
Kasi Humas Polsek Pontianak Barat, Aipda Enggha Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan RZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh anggota kepolisian. Informasi tersebut menyebutkan keberadaan terduga pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Jalan Pramuka, Gang Cendana, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi tersebut, RZ berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aktivitas Pencurian RZ
Berdasarkan hasil penyelidikan, RZ diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian sejak sekitar Juni 2025. Beberapa lokasi kejadian antara lain di Jalan Atot Ahmad, Gang Majapahit IV, Gang Majapahit VI, Gang Sriwijaya II, serta Komplek Grand Sejahtera Asri, Kecamatan Pontianak Barat.
Dari berbagai lokasi tersebut, pelaku diduga mencuri sejumlah barang seperti tiga unit telepon genggam, dua cincin emas dengan berat sekitar delapan gram, BPKB mobil, uang tunai Rp2 juta, tabung gas elpiji 3 kilogram, jam tangan, hingga helm. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Ancaman Hukuman atas Tindakan RZ
Pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman hingga 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Jika seseorang dijerat Pasal 363 juncto 362, artinya ia dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan unsur-unsur yang terpenuhi.
Pengembangan Kasus
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya. Penyelidikan akan terus dilakukan guna memastikan bahwa semua aksi pencurian yang dilakukan oleh RZ dapat terungkap secara lengkap.
Komentar
Kirim Komentar