Albertinus Napitupulu, Kepala Kejari HSU Ditangkap KPK Usai 5 Bulan Jabatankan

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Albertinus Napitupulu, Kepala Kejari HSU Ditangkap KPK Usai 5 Bulan Jabatankan, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Albertinus Napitupulu, Kepala Kejari HSU Ditangkap KPK Usai 5 Bulan Jabatankan

Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT KPK

Pada 18 Desember 2025, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa total ada sebanyak 21 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Diantaranya adalah Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Konstruksi perkaranya, Albertinus Napitupulu diduga menerima aliran uang selama menjabat sebagai Kajari HSU. Uang tersebut berasal dari memeras sejumlah pejabat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Modus yang digunakan oleh Albertinus adalah dengan memastikan laporan pengaduan atau dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.

"Saudara APN (Albertinus Napitupulu) diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB (Asis Budianto) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri ASU serta pihak lainnya," urai Asep.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Sementara untuk tersangka TAR sedang dalam pengejaran karena kabur saat operasi OTT KPK.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP," urai Asep.

Latar Belakang Albertinus Napitupulu

Berdasarkan penelusuran, Albertinus Napitupulu menjabat sebagai Kepala Kejari HSU baru 5 bulan menjabat. Ia dilantik pada akhir Juli 2025 lalu untuk menggantikan Agustiawan Umar. Sebelumnya, Albertinus Napitupulu menjabat posisi penting di Kejari sejumlah wilayah Indonesia. Pada 2013, ia menjabat di kursi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta. Ia sempat dicopot karena terjerat kasus suap.

Dalam persidangan, Albertinus Napitupulu diketahui menerima uang 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko.

Albertinus kemudian menduduki jabatan lainnya, seperti Jaksa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Laporan Kejaksaan Republik Indonesia. Pada 2023, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Sulawesi Tengah. Dirinya menjabat selama kurang lebih setahun sebelum akhirnya dipindahkan ke Kepala Kejari HSU.

Pendidikan dan Harta Kekayaan

Dalam urusan akademis, Albertinus Napitupulu memiliki tiga titel. Yakni Sarjana Hukum (S.H), Magister Hukum (M.H.) dan Doktor (Dr) dari Universitas Tadulako Palu. Dirinya diwisuda pada 20 Februari 2025 kemarin.

Harta kekayaan Albertinus Napitupulu mencapai Rp.1.124.000.000. Jumlah tersebut ia laporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Berikut rincian lengkapnya:

  • Tanah Dan Bangunan: Rp. 1.100.000.000
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 90 M2/45 M2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 500.000.000
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 2 M2/4 M2 di Kab/Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
  • Alat Transportasi Dan Mesin: Rp. 9.000.000
  • Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp. 9.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp. 10.000.000
  • Surat Berharga: Rp. ----
  • Kas Dan Setara Kas: Rp. 5.000.000
  • Harta Lainnya: Rp. ----
  • Sub Total: Rp. 1.124.000.000
  • Utang: Rp. ----
  • Total Harta Kekayaan: Rp. 1.124.000.000

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar