
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Umrah Mandiri: Potensi Risiko yang Harus Diperhatikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, menyampaikan bahwa umrah mandiri memiliki risiko yang cukup berbahaya bagi jemaah. Ia menilai, meskipun umrah mandiri terkesan memberi kebebasan bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci, namun di balik itu terdapat potensi bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Zaki menjelaskan bahwa umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji (UU PIHU) sebenarnya memungkinkan masyarakat untuk mengurus perjalanan ibadah mereka sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini justru membawa risiko besar baik bagi jemaah maupun negara.
Salah satu masalah utama dari umrah mandiri adalah kurangnya pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), dan perlindungan hukum. Jika calon jemaah mengalami kesulitan seperti kegagalan berangkat, visa yang terlambat dikeluarkan, kehilangan basis, atau bahkan penipuan, mereka harus mengurusi semua masalah tersebut sendirian.
“Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Zaki. Ia menambahkan bahwa masyarakat awam biasanya tidak memahami ketentuan di Arab Saudi, pengurusan visa, miqat, maupun aturan syari’at. Hal ini membuat jemaah yang melakukan umrah mandiri rentan melanggar aturan manasik dan berpotensi terkena sanksi di Tanah Suci.
Contoh nyata yang disampaikan oleh Zaki adalah banyaknya jemaah yang ditahan oleh polisi Kerajaan Saudi karena menggunakan atribut terkait politik atau tinggal melebihi batas waktu (overstay). Bahkan, ada kasus di mana jemaah ditahan hanya karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta.
“Bahkan, hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar,” kata Zaki. Ia menekankan bahwa di Arab Saudi terdapat banyak regulasi yang harus dipahami dan diikuti. Peristiwa-peristiwa yang ia contohkan hanya terkait pelanggaran regulasi kecil, tetapi masih ada regulasi yang lebih berat.
Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU. Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi. Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.
Tantangan dan Persiapan yang Dibutuhkan
Umrah mandiri membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan prosedur yang berlaku di Arab Saudi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pemahaman tentang aturan syari’at: Jemaah harus memahami aturan-aturan yang berlaku selama menjalani ibadah, termasuk cara melakukan manasik dan mematuhi larangan-larangan tertentu.
- Kesiapan administratif: Calon jemaah harus memastikan semua dokumen seperti paspor, visa, tiket, dan surat keterangan kesehatan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
- Pemahaman regulasi lokal: Memahami aturan-aturan yang berlaku di Arab Saudi sangat penting agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi berat.
Kesimpulan
Meski umrah mandiri memberi kebebasan bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan ibadah mereka sendiri, namun risiko yang terkandung di dalamnya tidak boleh diabaikan. Zaki Zakariya menekankan bahwa jemaah harus benar-benar memahami regulasi dan persiapan yang dibutuhkan sebelum melakukan umrah mandiri. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang tepat, jemaah dapat menjalani ibadah dengan aman dan lancar.
Komentar
Kirim Komentar