Kualitas Belanja Pemerintah Terancam
Kualitas belanja pemerintah kini terancam mengalami penurunan akibat meningkatnya porsi pembayaran bunga utang dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta merosotnya penerimaan pajak. Kombinasi antara kenaikan pengeluaran dan penurunan pemasukan membuat ruang fiskal semakin tercekik, sehingga anggaran untuk pembiayaan program produktif dan perlindungan sosial semakin berkurang.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Risiko fiskal ini terlihat dari data yang dirilis oleh Bank Dunia dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyebutkan bahwa rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan mencapai 20,5% per Oktober 2025. Artinya, seperlima dari total pendapatan negara digunakan hanya untuk melunasi kewajiban bunga. Jika dianalogikan dengan seorang karyawan yang terjerat pinjaman online, setiap gaji Rp1 juta yang diterimanya, Rp205 ribu di antaranya harus dipakai untuk membayar bunga utang pinjol—belum termasuk utang pokok pinjol itu sendiri.
Masalahnya, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat. Dalam laporan IEP edisi Desember 2024, Bank Dunia mencatat bahwa rata-rata rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan Indonesia 'hanya' 14% selama 2015–2022. Namun, saat ini, rasio tersebut telah menembus angka 20,5%. Ada peningkatan 6,5 poin persentase dibandingkan posisi rata-rata pada 2015–2022.
Tidak hanya itu, jika dibandingkan dengan negara sebanding, posisi Indonesia tampak lebih mengkhawatirkan. Bank Dunia mencatat rata-rata rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan di negara-negara berpendapatan menengah-atas hanya sebesar 8,5% selama 2015–2022; bahkan angkanya lebih kecil di negara-negara berpendapatan tinggi yaitu 4%—jauh lebih rendah dari Indonesia.
Klaim Soal Rasio Utang
Selama ini, pemerintah boleh berbangga bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) termasuk yang terkecil di negara-negara G20. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa misalnya, yang membandingkan rasio utang terhadap PDB Indonesia yang baru di kisaran 40%; sementara di Jerman utang pemerintah sudah hampir 100% dari PDB, Amerika Serikat sudah 120% dari PDB, bahkan Jepang sudah 250% dari PDB.
"Kita sangat prudent. Jadi kalau nanti ada rating agency yang mempertanyakan itu, suruh bandingkan dengan negara yang lain, yang maju, yang jadi acuan dia. Habis itu suruh bawa cermin," kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Kendati demikian, seperti yang diungkapkan laporan data Bank Dunia, keadaan berbalik apabila yang dipakai rasio pembayaran utang terhadap pendapatan negara: beban Indonesia jauh lebih berat dibandingkan negara sebanding, apalagi negara maju.
Apalagi, selama ini, pemerintah bisa melakukan refinancing alias strategi melunasi pokok utang yang jatuh tempo dengan menarik utang baru sehingga likuiditas fiskal bisa terjaga. Dalam APBN, strategi pembayaran pokok utang itu masuk ke pos pembiayaan sehingga terpisah dari pendapatan dan belanja (below the line). Sayangnya, strategi serupa tak berlaku untuk pembayaran bunga utang yang harus dibayar tunai dari kas negara yang ada. Pembayaran bunga utang masuk ke pos belanja sehingga dananya bersumber langsung dari pendapatan.
Penerimaan Pajak Seret
Keadaan diperparah dengan penerimaan pajak yang terus terkontraksi, setidaknya sejak awal tahun ini. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak mencapai Rp1.634,43 triliun per akhir November 2025 atau masih turun 3,21% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu (Rp 1.688,64 triliun). Artinya, ketika kewajiban pembayaran bunga utang cenderung naik, sumber dananya justru turun (pendapatan yang utamanya dari penerimaan pajak).
Temuan Tim Ekonom Bank Mandiri juga menunjukkan pembayaran bunga utang tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak dalam 15 tahun terakhir. Berdasarkan data yang diolah Tim Ekonom Bank Mandiri, indeks pembayaran bunga utang (interest payment) dan pendapatan pajak (tax revenue) dengan basis tahun 2010 (indeks 100) menunjukkan perkembangan divergensi yang tajam.

Kepala Departemen Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan Bank Mandiri Dian Ayu Yustina menegaskan kesenjangan pertumbuhan antara beban bunga dan penerimaan negara tersebut harus menjadi pengingat krusial bagi pemerintah. Jika tidak maka porsi belanja untuk membayar bunga utang akan semakin besar; dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan perlindungan sosial semakin tergerus. Fenomena tersebut, sambungnya, menuntut adanya strategi mendongkrak pendapatan dalam waktu dekat.
"Ini perlu segera dicari strategi untuk meningkatkan penerimaan agar kondisi fiskal kita bisa lebih berkesinambungan," ujarnya dalam Economic Outlook Q4 secara daring, Rabu (3/12/2025).
Sejalan, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengaku khawatir dengan perkembangan tersebut. Dia menjelaskan memang tidak ada pakem berapa rasio kewajiban pembayaran bunga utang terhadap pendapatan yang aman maupun berbahaya. Masalahnya adalah tren peningkatan rasio itu sendiri.
"Indonesia cenderung mengalami tren peningkatan. Dampaknya ruang fiskal semakin sempit dan porsi untuk belanja produktif semakin berkurang. Solusinya adalah tentu perlu menggenjot penerimaan, dari sisi belanja perlu diarahkan ke quality spending dan pengurangan belanja tidak produktif," jelas Riefky kepada Bisnis, dikutip Senin (22/12/2025).
Menanti Tuah Purbaya
Purbaya sendiri menumpukan harapannya ke dunia usaha. Bendahara negara itu memperkirakan jika sektor riil sudah pulih maka bisa menyumbang peningkatan rasio penerimaan pajak sebesar 0,5% sampai dengan 1% terhadap PDB. Purbaya berargumen pemulihan dunia usaha akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dengan begitu, penerimaan negara dari pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa meningkat.
"Strategi yang pertama adalah anggarannya dibelanjakan, tepat sasaran, tepat waktu, enggak ada kebocoran, optimalkan dampak anggaran ke perekonomian. Harapannya dengan seperti itu maka pertumbuhan ekonomi lebih cepat, pajaknya juga akan lebih besar income-nya, sehingga saya bisa menekan defisit dari situ," terangnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (27/10/2025).
Belakangan, pemerintah sedang berupaya coba perbaiki iklim dunia usaha. Salah satunya dengan peluncuran kanal pengaduan digital yang didedikasikan untuk mengurai sumbatan (debottlenecking) masalah yang dihadapi pelaku usaha dan investor. Kanal yang dioperasikan oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) itu dapat diakses selama 24 jam melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id.
Purbaya, yang menjabat wakil ketua Satgas P2SP, menjelaskan bahwa pengaduan yang bisa disampaikan melalui kanal tersebut yaitu mencakup perizinan, perpajakan, lahan dan tata ruang, energi, infrastruktur, serta isu utama lainnya.
"Senin [22/12/2025] targetnya akan disidangkan untuk memastikan yang diadukan mulai bisa ditangani secara bertahap," ungkap Purbaya di konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025).
Di samping itu, Tim Ekonom Bank Mandiri menekankan pentingnya percepatan peningkatan rasio pajak (tax ratio) menuju level 15% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk mengimbangi kenaikan rasio pembayaran bunga utang yang terus meningkat. Masalahnya, data terakhir menunjukkan rasio pajak terhadap PDB masih tertahan di kisaran 8,6% hingga 8,7%. Angka ini dinilai belum cukup ideal untuk menutupi rata-rata rasio belanja negara yang berada di kisaran 15% terhadap PDB.
"Jadi, kalau gap antara spending dan revenue [penerimaan] ini bisa dipersempit, ini akan mendukung kesinambungan fiskal," jelas Diyu, sapaan Dian Ayu.
Diyu menekankan bahwa diversifikasi sumber penerimaan negara menjadi strategi krusial untuk menjaga kesinambungan fiskal ke depan. "[Melalui] perluasan basis dari PPh [pajak penghasilan] Badan, implementasi green tax [pajak hijau], carbon tax [pajak karbon], atau cukai terkait plastik misalnya dan sebagainya," lanjutnya.
Selain mendorong perluasan basis pajak lewat implementasi pajak karbon hingga cukai plastik, Diyu juga menyarankan optimalisasi bauran kebijakan lainnya seperti memperbaiki kepatuhan dan mendorong efektivitas serta produktivitas dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurutnya, strategi-strategi tersebut harus dijalankan secara paralel untuk memastikan ruang fiskal Indonesia tetap sehat di tengah tantangan ekonomi global.
4 Strategi Akselerasi Peningkatan Penerimaan versi Tim Ekonom Bank Mandiri:
- Memperluas Basis Pajak
- Integrasi NIK-NPWP dan Satu Data Fiskal.
- Ekstensifikasi sektor digital (e-commerce, fintech, gig economy).
- Perluasan objek PPN dan reformulasi threshold PKP (Pengusaha Kena Pajak).
-
Pelaporan UMKM berbasis platform.
-
Meningkatkan Produktivitas PPN
- Tingkatkan PPN C-efficiency (target naik dari 53% menjadi 70%).
- Integrasi e-faktur UMKM dan transaksi bisnis ke konsumen (business to consumer/B2C).
- Wajib e-payment tracing.
-
Pemeriksaan mismatch supplier-buyer.
-
Menutup Celah Ketidakpatuhan
- Pemanfaatan CTAS (Core Tax Administration System) dan risk-based monitoring.
- Pre-filled returns untuk PPh Orang Pribadi (OP) & Badan.
- E-invoicing menyeluruh untuk menekan VAT gap.
-
Analitik data lintas lembaga (DJP-BC-OJK-Dukcapil).
-
Mengoptimalkan Bauran Kebijakan
- Rasionalisasi tax expenditure.
- Perluasan basis PPh Badan (pembatasan loss carry forward).
- Implementasi pajak hijau (carbon tax, plastic excise).
- Harmonisasi tarif formal-informal.
Komentar
Kirim Komentar