Asbes di Indonesia: Kebebasan Berjualan Tanpa Peringatan Bahaya
Di tengah pernyataan dunia yang menyebut asbes sebagai bahan karsinogenik, Indonesia justru memberikan akses bebas terhadap pasar asbes. Hal ini menciptakan ilusi keamanan dan mengabaikan risiko kesehatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Asbes dijual bebas kepada konsumen tanpa adanya label peringatan bahaya. Bahkan, produk ini menikmati fasilitas biaya impor nol persen. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah secara aktif mendukung keberlanjutan industri yang memiliki dampak negatif pada kesehatan masyarakat.
Manager Public Policy & Jaringan LION Indonesia, Dici Sandewa, menyampaikan hal ini dalam Workshop & Beasiswa Liputan Investigasi yang diselenggarakan oleh Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION Indonesia) di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Regulasi negara memang membuka jalan bagi penjualan asbes. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), misalnya, hanya mengatur pengelolaannya, bukan melarang total penggunaannya.
“Meskipun pemerintah mengklaim ada kriteria larangan penggunaan asbes melalui perizinan pembangunan (PBG/SLF), seperti menganjurkan pengecatan pada asbes yang digunakan, itu hanya sekadar meminimalisir sedikit risiko,” ujar Dici.

Faktanya, semua bentuk asbes, termasuk krisotil, telah ditetapkan oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai zat karsinogenik bagi manusia (Kelompok 1). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperingatkan bahwa asbes dapat menyebabkan mesothelioma, kanker paru-paru, laring, dan ovarium. Bahkan, praktisi arsitek sudah menyatakan bahwa bahan konstruksi ini berbahaya terhadap kesehatan.
“Kondisi saat ini menciptakan ilusi penggunaan asbes secara bebas. Produk mengandung asbes, terutama atap semen krisotil, dijual bebas tanpa mencantumkan label informasi bahaya,” kata Dici.
Ditukaskannya, ketiadaan label informasi bahaya asbes menjadi target utama advokasi LION Indonesia, yang berjuang memutus mata rantai penggunaan asbes dengan memperjuangkan pelabelan.
“Label peringatan bahaya asbes bertujuan untuk membangun kesadaran konsumen,” tambahnya.
Korban Kanker Warga Sipil dan Perlawanan Hukum
Paparan asbes bukan lagi ancaman eksklusif bagi pekerja. Hasil penelitian dr. Anna Suraya (ahli kesehatan kerja dan toksikologi) di Rumah Sakit Persahabatan menunjukkan bahwa banyak pasien kanker yang terpapar asbes ternyata adalah penghuni rumah yang menggunakan konstruksi asbes, bukan hanya pekerja pabrik.
Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa penyakit akibat asbes merupakan paparan kimia, berbeda dengan Tuberkulosis (TBC) yang disebabkan oleh paparan biologi.

Perjuangan LION Indonesia, yang telah melakukan advokasi sejak 2017, berhasil membuahkan hasil pengadilan yang signifikan. LION berhasil memenangkan gugatan uji materiil Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021.
MA menilai ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mewajibkan label peringatan bahaya, dan memerintahkan Menteri Perdagangan mencabut ketentuan itu.
Namun, ironisnya, kemenangan LION Indonesia dibalas oleh industri Asosiasi Fiber Semen Indonesia (FICMA) berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LION mengategorikan gugatan itu sebagai Gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Gugatan tersebut menuntut kompensasi kerugian hingga triliunan rupiah dan pembersihan total semua pemberitaan yang mendiskreditkan krisotil. “LION menyimpulkan, gugatan itu berorientasi membungkam kritik publik melalui tekanan finansial,” tegas Dici.
Diketahui, upaya serupa juga terjadi di negara lain. Gerakan larangan asbes di Kanada dan Brazil diinisiasi oleh kalangan kedokteran. Kemudian, perjuangan buruh Australia—kasus James Hardie—menjadi contoh bagaimana advokasi publik melawan kepentingan korporasi besar. Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sedang menyusun naskah akademik sebagai langkah strategis melawan bahaya asbes.
Komentar
Kirim Komentar