Anomali Karsinogenik: Mengapa Impor Asbes Krisotil Nol Persen Tapi Berisiko Kanker?

Anomali Karsinogenik: Mengapa Impor Asbes Krisotil Nol Persen Tapi Berisiko Kanker?

Dunia medis kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Anomali Karsinogenik: Mengapa Impor Asbes Krisotil Nol Persen Tapi Berisiko Kanker?, banyak fakta menarik yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.

Asbes di Indonesia: Kebijakan yang Mengabaikan Risiko Kesehatan

Di tengah pengakuan global bahwa asbes merupakan bahan karsinogenik, Indonesia justru memberikan akses bebas terhadap pasar asbes. Hal ini menciptakan ilusi keamanan dan mengabaikan ancaman kesehatan yang serius bagi masyarakat. Bahan ini dijual tanpa adanya label peringatan bahaya, serta menikmati fasilitas impor nol persen, yang menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah terhadap industri yang berpotensi merusak kesehatan publik.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dici Sandewa, Manager Public Policy & Jaringan LION Indonesia, menyampaikan hal ini dalam Workshop & Beasiswa Liputan Investigasi yang diselenggarakan oleh Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION Indonesia) di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 23 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi negara memperluas jalur bagi penjualan asbes, meskipun sebenarnya ada aturan yang mengatur pengelolaannya, bukan melarang total.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), misalnya, hanya mengatur pengelolaan asbes, bukan larangan penggunaannya. Meskipun pemerintah mengklaim ada kriteria larangan penggunaan asbes melalui perizinan pembangunan (PBG/SLF), seperti menganjurkan pengecatan pada asbes yang digunakan, Dici menilai hal itu hanya sedikit meminimalisir risiko.

Faktanya, semua bentuk asbes, termasuk krisotil, telah ditetapkan oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai zat karsinogenik bagi manusia (Kelompok 1). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperingatkan bahwa asbes dapat menyebabkan penyakit seperti mesothelioma, kanker paru-paru, laring, dan ovarium. Bahkan praktisi arsitek sudah menyatakan bahwa bahan konstruksi ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Kondisi yang ada menciptakan ilusi penggunaan asbes secara bebas. Produk mengandung asbes, terutama atap semen krisotil, dijual bebas konsumen tanpa mencantumkan label informasi bahaya,” ungkap Dici. Menurutnya, ketiadaan label informasi bahaya menjadi target utama advokasi LION Indonesia, yang berjuang untuk memutus mata rantai penggunaan asbes dengan memperjuangkan pelabelan.

Korban Kanker Warga Sipil dan Perlawanan Hukum

Paparan asbes bukan lagi ancaman eksklusif bagi pekerja. Hasil penelitian dr. Anna Suraya (ahli kesehatan kerja dan toksikologi) di Rumah Sakit Persahabatan menunjukkan bahwa banyak pasien kanker yang terpapar asbes adalah penghuni rumah yang menggunakan konstruksi asbes, bukan hanya pekerja pabrik yang konstruksi bangunannya terdapat asbes. Hal ini penting diketahui masyarakat, karena penyakit akibat asbes merupakan paparan kimia, berbeda dengan Tuberkulosis (TBC) yang disebabkan paparan biologi.

Perjuangan LION Indonesia, yang telah melakukan advokasi sejak 2017, membuahkan hasil pengadilan yang signifikan. LION berhasil memenangkan gugatan uji materiil Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021. MA menilai ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mewajibkan label peringatan bahaya, dan memerintahkan Menteri Perdagangan mencabut ketentuan itu.

Akan tetapi, ironisnya, kemenangan LION Indonesia dibalas oleh industri Asosiasi Fiber Semen Indonesia (FICMA) dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LION mengategorikan gugatan itu sebagai Gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Gugatan tersebut menuntut kompensasi kerugian hingga triliunan rupiah dan pembersihan total semua pemberitaan yang mendiskreditkan krisotil.

“LION menyimpulkan, gugatan itu berorientasi membungkam kritik publik melalui tekanan finansial,” tandas Dici. Diketahui, upaya serupa juga terjadi di negara lain. Gerakan larangan asbes di Kanada dan Brazil diinisiasi oleh kalangan kedokteran. Kemudian, perjuangan buruh Australia—kasus James Hardie—menjadi contoh bagaimana advokasi publik melawan kepentingan korporasi besar. Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sedang menyusun naskah akademik sebagai langkah strategis melawan bahaya asbes.

Kesimpulan: Semoga informasi ini berguna bagi kesehatan Anda dan keluarga. Jaga selalu kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar