ASN di TTU Diduga Lakukan KDRT, Pengacara Korban Minta Penetapan Tersangka Segera

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik ASN di TTU Diduga Lakukan KDRT, Pengacara Korban Minta Penetapan Tersangka Segera. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.
ASN di TTU Diduga Lakukan KDRT, Pengacara Korban Minta Penetapan Tersangka Segera

Kasus KDRT di TTU: ASN Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Istrinya

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan dari pihak korban, yang meminta agar proses hukum segera diambil tindakan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kuasa hukum korban, Stephanie Ayunityas Membo (32 tahun), Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku penganiayaan berinisial MK. Menurutnya, kasus ini sudah cukup jelas dan memiliki bukti yang memadai.

Langkah Hukum yang Diambil oleh Kuasa Hukum

Yulianus menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi Kantor Polres TTU untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan KDRT yang dialami kliennya. Ia menyampaikan bahwa tim penyelidik Polres TTU meminta tambahan keterangan saksi, yang telah dipenuhi oleh korban.

"Kita sudah datangi Unit PPA Polres TTU, pertanyakan perkembangan kasus KDRT yang dialami klien kami," ujarnya pada Minggu (21/12/2025).

Kasus dugaan KDRT tersebut dilaporkan sejak 5 Desember 2025 lalu. Yulianus menilai bahwa penetapan tersangka semestinya sudah dapat dilakukan karena ada cukup bukti yang menunjukkan adanya tindakan penganiayaan.

Bukti yang Sudah Diperoleh

Menurut Yulianus, setidaknya ada lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, aksi kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap kliennya sudah terjadi beberapa kali.

Dalam aksi penganiayaan terakhir, korban mengalami luka lebam pada leher, wajah, dan rasa nyeri di area perut akibat perbuatan dari terduga pelaku. Selain itu, korban juga mengalami trauma berat dan sering mengeluhkan pusing kepala.

Kejadian Penganiayaan yang Terjadi di Hadapan Anak-Anak

Selain itu, Yulianus menyebutkan bahwa penganiayaan terjadi di hadapan anak-anak korban. Hal ini menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat parah dan tidak dapat ditoleransi lagi.

Stephanie Ayunityas Membo melaporkan suaminya, Maidin Kosepa, atas dugaan KDRT. Seorang ASN yang bertugas di Kecamatan Biboki Moenleu, menganiaya istrinya di tempat kediaman mereka yang berlokasi di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada Jumat 5 Desember 2025 lalu, sekira pukul 16.30 WITA.

Latar Belakang Kekerasan

Stephanie mengaku dianiaya usai suaminya tiba dari kantor. Saat dianiaya oleh terduga pelaku, korban sedang dalam keadaan sakit. Sebelum dianiaya, mereka sempat terlibat adu mulut lantaran korban mengaku menerima informasi dari rekannya bahwa suaminya diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita lain.

Usai terlibat adu mulut, terduga pelaku kemudian menganiaya korban secara membabi-buta. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka lebam pada wajah dan leher. Korban juga mengalami rasa nyeri pada bagian perut.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya ke SPKT Polres Timor Tengah Utara.


Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar