Belajar Bijak di Dunia Digital: Hindari Ujaran Kebencian dan Rasisme

Belajar Bijak di Dunia Digital: Hindari Ujaran Kebencian dan Rasisme

Berita terbaru hadir untuk Anda. Mengenai Belajar Bijak di Dunia Digital: Hindari Ujaran Kebencian dan Rasisme, berikut adalah data yang berhasil kami rangkum dari lapangan.

Adimas Firdaus (Resbob), seorang streamer yang aktif di platform seperti YouTube dan TikTok, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap suku Sunda. Ia diamankan oleh aparat kepolisian sejak Senin (15/12/2025) karena ucapan yang disampaikannya saat siaran langsung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motivasi dari pernyataan tersebut adalah untuk mendapatkan saweran atau dukungan finansial dari para penonton.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Ujaran kebencian yang mengandung SARA ini memicu amarah publik dan akhirnya membuat Resbob dijerat hukum di Mapolda Jawa Barat. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan dampak kata-kata dalam dunia digital. Tidak hanya sebagai bentuk ekspresi diri, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Kasus Streamer Online yang Mengucapkan Kebencian Terhadap Suku Sunda

YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Ia ditangkap oleh polisi sejak Senin (15/12/2025). Dari hasil pemeriksaan, ujaran tersebut dilontarkan saat siaran langsung. Motivasi utamanya adalah untuk memperoleh saweran dari penonton. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa aktivitas live streaming yang menghasilkan pendapatan inilah yang menjadi latar belakang tindakan tersebut.

Dalam unggahannya, Resbob menyampaikan hal-hal tak pantas terhadap suku Sunda dengan menggunakan cacian berupa hewan. Pihak kepolisian kemudian memberikan tindakan hukum terhadapnya dengan merujuk pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Hal ini menegaskan bahwa ujaran kebencian di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Rasisme dan SARA Bukan Bahan Candaan

Ucapan yang menyinggung suku, ras, atau kelompok tertentu sering muncul sebagai lelucon atau ekspresi spontan. Namun, bagi yang disasar, kata-kata tersebut bisa melukai dan meninggalkan stigma. Sebagai generasi yang terdidik, kita perlu memahami bahwa identitas seseorang bukan bahan guyonan. Empati lebih penting daripada konten lucu atau keinginan untuk viral.

Dari kasus ini, dapat diambil kesimpulan bahwa ketika kata-kata disampaikan di depan kamera, ia bisa menjangkau ratusan atau ribuan orang, bahkan yang berbeda dari latar belakang dan suku. Oleh karena itu, setiap ucapan harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Popularitas Bukan Alasan untuk Menyakiti

Resbob melontarkan ujaran kebencian karena ingin mendapatkan saweran dan perhatian dari penonton. Ini menjadi pelajaran penting bahwa mengejar penonton atau viralitas tidak boleh mengorbankan orang lain. Nilai diri dan karya sejati datang dari dampak positif yang kita ciptakan, bukan dari kontroversi yang sengaja dipancing.

Menyerang suku, ras, atau agama orang lain? Itu sudah melanggar etika dan bahkan bisa berurusan dengan hukum, seperti kasus ini. Setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat, dan tidak ada alasan untuk menyakiti orang lain hanya demi popularitas.

Orangtua Bisa Jadi Pemandu Bijak Anak di Dunia Digital

Kasus ini bisa menjadi momen diskusi yang berharga di rumah. Orangtua bisa mengajak anak ngobrol tentang rasisme, bahayanya ujaran SARA, dan cara menyampaikan pendapat tanpa menyakiti orang lain. Dengan dialog terbuka, anak akan belajar bertanggung jawab dan menimbang kata-katanya, bukan sekadar takut kena hukum.

Sejatinya, ruang digital adalah ruang publik yang harus tetap dijaga moralitasnya. Mari kita belajar bijak di dunia digital, hindari ujaran kebencian dan rasisme!

Internet Tak Diciptakan untuk Anak! Waspadai Pola Ancaman Digital Ini
Tekan Kejahatan hingga Berantas Judol, Platform Ini Tingkatkan Keamanan Ruang Digital
5 Langkah Aman Hindari Penipuan Online, Jadi Remaja Cerdas Digital

Kesimpulan: Demikian informasi mengenai Belajar Bijak di Dunia Digital: Hindari Ujaran Kebencian dan Rasisme. Semoga menambah wawasan Anda hari ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar