
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Program keringanan dan pembebasan pajak sering kali menjadi kebijakan yang paling dinantikan oleh masyarakat. Alasannya cukup jelas, insentif ini dirasa mampu mengurangi beban pembayaran pajak, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian seperti saat ini. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk taat pajak.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Lebih lanjut, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas. Dalam rangka memperhatikan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur detail mengenai pengurangan hingga pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui aturan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan baik secara otomatis maupun dengan mengajukan permohonan.
Pengurangan PKB Secara Jabatan
Pengurangan secara jabatan diberikan kepada kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.
Pengurangan PKB Atas Permohonan
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi berikut:
- Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
- Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.
- Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.
Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar. Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.
Pembebasan PKB Secara Jabatan
Pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.
Pembebasan PKB Atas Permohonan
Wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:
- Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
- Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
- Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
- Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.
Permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.
Tujuan Kebijakan
Melalui Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai kondisi masing-masing. Langkah ini pun diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
Komentar
Kirim Komentar