
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penganiayaan dan Pelanggaran Etik yang Mengakibatkan Pemecatan Tidak Hormat
Seorang anggota polisi di wilayah Kepulauan Riau, yaitu Brigadir YAAS, telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepri. Keputusan ini diambil setelah ia terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penganiayaan terhadap calon istrinya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada hari Selasa (23/12/2025) pagi di ruang sidang KKEP Polda Kepri. Sidang tersebut turut dihadiri oleh FM (28), korban dari tindakan tersebut. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa Brigadir YAAS dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Brigadir YAAS dinyatakan melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, ia melanggar Pasal 13 Ayat (1). Selain itu, pelanggarannya juga terkait dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Secara spesifik, ia melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 3, dan Pasal 13 huruf M.
Perbuatan yang dilakukan Brigadir YAAS termasuk tindakan asusila yang menyebabkan korban hamil, serta ketidakterbukaan dalam memberikan kepastian pernikahan yang sah. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap FM.
Tindakan yang Dilakukan oleh Brigadir YAAS
Dalam persidangan, fakta menunjukkan bahwa Brigadir YAAS menjalin hubungan asmara dengan FM. Namun, hubungan tersebut dilakukan di luar ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan ini bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.
Kombes Eddwi menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir YAAS termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi PTDH.
Proses Banding yang Dilakukan
Setelah putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu selama tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya kepada Komisi Banding KKEP.
Tanggapan dari Korban
Secara terpisah, korban FM menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Kepri, khususnya Propam Polda Kepri, atas keadilan yang diberikan kepadanya. Ia berharap dua laporan polisi lainnya terkait penganiayaan dan pelecehan seksual yang diajukan ke Ditreskrimum Polda Kepri segera diproses ke pengadilan.
"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juta, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujar FM.
Komentar
Kirim Komentar