Buruh Akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN Lawan UMP 2026 Rp5,73 Juta

Buruh Akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN Lawan UMP 2026 Rp5,73 Juta

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Buruh Akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN Lawan UMP 2026 Rp5,73 Juta, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Gelombang Penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026

Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 mulai memanas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan perang terbuka terhadap keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Langkah hukum kini tengah disiapkan. Buruh berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasan utama mereka menolak UMP DKI sebesar Rp 5,73 juta adalah karena dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Alasan Buruh Menolak UMP DKI Rp 5,73 Juta

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka ini jauh dari kebutuhan riil di lapangan. "Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).

Menurut Iqbal, ada selisih sekitar Rp 160.000 dari tuntutan buruh yang meminta upah sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta. "Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," ucapnya.

Said Iqbal mengatakan, UMP Jakarta saat ini justru lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang sudah menembus angka Rp 5,95 juta. "Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" kata Said Iqbal.

Ia juga mengkritik "janji" insentif transportasi hingga air bersih dari Pemprov DKI. Menurutnya, hal tersebut tidak efektif karena bergantung pada APBD dan memiliki kuota terbatas. "Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi," tambahnya.

Siapkan Aksi Massa di Istana Merdeka

Selain jalur hukum ke PTUN, buruh juga akan turun ke jalan. KSPI mencium adanya dugaan intervensi yang mengarahkan daerah untuk menggunakan indeks Alfa rendah (0,7), padahal Presiden Prabowo Subianto disebut telah membuka ruang hingga 0,9.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan merosotnya daya beli masyarakat secara nasional, terutama di daerah industri Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera. Sebagai bentuk protes keras, aksi massa besar-besaran dijadwalkan bakal mengepung Istana Merdeka dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam," imbuh Said Iqbal.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar