
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Memastikan Status Pencairan Bantuan PIP Melalui HP
Pada minggu terakhir Oktober 2025, siswa yang menerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat memvalidasi status pencairan bantuan pendidikan melalui ponsel atau HP. Proses ini bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Validasi status sangat penting karena bantuan PIP tahun 2025 masih dalam proses penyaluran. Siswa yang namanya terdaftar dapat memastikan apakah dana sudah dicairkan atau masih dalam proses verifikasi.
Panduan Pengecekan Via HP
Langkah pertama, buka peramban internet di ponsel dan akses laman pip.kemendikdasmen.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
Setelah halaman terbuka, pilih menu "Cek Penerima PIP" yang tersedia di beranda situs. Menu ini menjadi pintu masuk verifikasi status kepesertaan program bantuan pendidikan.
Siapkan dua dokumen penting: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masukkan kedua nomor tersebut tanpa menggunakan spasi atau tanda baca tambahan untuk menghindari kesalahan sistem.
Klik tombol "Cari" untuk memproses data yang diinput. Sistem akan melakukan pencarian otomatis berdasarkan NISN dan NIK yang terdaftar dalam database Kemendikdasmen.
Apabila data valid dan terdaftar sebagai penerima, layar akan menampilkan informasi lengkap meliputi nama siswa beserta status pencairan dana bantuan apakah sudah dicairkan, sedang diproses, atau menunggu verifikasi.
Besaran Dana PIP Per Jenjang
Besaran dana PIP disesuaikan dengan tingkat pendidikan penerima. Siswa jenjang SD memperoleh bantuan Rp 450.000 per tahun untuk mendukung kebutuhan belajar selama satu tahun ajaran.
Jenjang SMP mendapat alokasi lebih besar mencapai Rp 750.000 per tahun. Sementara siswa SMA dan SMK menerima bantuan paling tinggi senilai Rp 1.800.000 per tahun.
Ketentuan khusus berlaku bagi siswa kelas akhir di setiap jenjang. Mereka hanya menerima separuh dari nominal reguler karena masa belajar yang lebih singkat.
Siswa kelas 6 SD mendapat Rp 225.000, kelas 9 SMP memperoleh Rp 375.000, dan kelas 12 SMA/SMK menerima Rp 900.000. Pemotongan ini disesuaikan dengan durasi tahun ajaran yang tersisa.
Tentang Program Indonesia Pintar
PIP merupakan program bantuan pemerintah berbentuk uang tunai disertai perluasan akses dan kesempatan belajar. Sasarannya adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan.
Tujuan utama program ini memastikan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap mendapat layanan pendidikan hingga tamat jenjang menengah.
Jalur pendidikan yang dicakup meliputi formal dari SD hingga SMA/SMK, non-formal dari Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus.
Pemerintah berharap PIP dapat mencegah peserta didik putus sekolah. Program ini juga dirancang menarik kembali siswa yang sempat berhenti bersekolah agar melanjutkan pendidikan.
Dana bantuan diharapkan meringankan beban biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung seperti seragam dan buku, maupun tidak langsung seperti transportasi.
Kriteria Penerima PIP
Prioritas utama diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus juga berhak menerima.
Kategori penerima meliputi peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Siswa berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan juga masuk kategori penerima.
Korban dampak bencana alam termasuk dalam sasaran program ini. Siswa yang tidak bersekolah atau putus sekolah menjadi target untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Kriteria lain mencakup siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, atau dari keluarga terpidana.
Siswa yang orang tuanya berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara kandung serumah, serta peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal juga berhak mendapat bantuan PIP.
Komentar
Kirim Komentar