Daftar 11 Penyakit yang Tidak Memenuhi Kesehatan Jemaah Haji, Dikembalikan ke Negara Asal

Daftar 11 Penyakit yang Tidak Memenuhi Kesehatan Jemaah Haji, Dikembalikan ke Negara Asal

Info kesehatan kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Daftar 11 Penyakit yang Tidak Memenuhi Kesehatan Jemaah Haji, Dikembalikan ke Negara Asal, banyak fakta menarik yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Daftar 11 Penyakit yang Tidak Memenuhi Kesehatan Jemaah Haji, Dikembalikan ke Negara Asal

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Perketat Syarat Kesehatan Jemaah Haji

Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah memutuskan untuk memperketat syarat kesehatan atau istitha’ah jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalani ibadah haji.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah

Sebanyak 11 jenis penyakit telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai halangan bagi calon jemaah haji. Jemaah yang mengidap penyakit tersebut akan dilarang berangkat dan bahkan dipulangkan jika sudah tiba di Arab Saudi. Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat:

  • Penyakit Jantung Koroner – berisiko tinggi memicu serangan mendadak.
  • Hipertensi Tidak Terkontrol – tekanan darah tinggi yang tidak stabil bisa berujung stroke.
  • Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol – rawan infeksi dan komplikasi berat.
  • Penyakit Paru Kronis (COPD) – mempersulit pernapasan di tengah aktivitas padat haji.
  • Gagal Ginjal – membutuhkan dialisis rutin yang sulit dilakukan selama haji.
  • Gangguan Mental Berat – seperti skizofrenia atau bipolar yang belum stabil.
  • Penyakit Menular Aktif – misalnya TBC atau hepatitis yang belum tertangani.
  • Kanker Stadium Lanjut – kondisi fisik lemah dan butuh pengawasan intensif.
  • Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol – seperti lupus atau rheumatoid arthritis aktif.
  • Stroke – terutama bagi mereka yang baru pulih dari serangan.
  • Epilepsi Tidak Terkontrol – berisiko kambuh di tengah kerumunan jamaah.

Pemeriksaan Acak dan Sanksi Tegas

Untuk memastikan jemaah benar-benar memenuhi syarat, petugas akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair. Jemaah haji atau umrah yang tidak lolos syarat kesehatan akan dipulangkan langsung dari Arab Saudi. Selain itu, penyelenggara haji atau umrah yang melanggar persyaratan kesehatan akan dikenakan sanksi tegas.

Kesepakatan Bersama dan Tujuan Utama

Pengetatan syarat kesehatan ini telah disepakati oleh kedua pemerintah dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Abdulfattah bin Sulaiman Mashat. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, pada Minggu (19/10/2025).

Dahnil menegaskan bahwa kolaborasi antara kedua negara akan fokus pada pengetatan istithaah kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji. Ia menyatakan bahwa hanya jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan yang akan diberangkatkan, dengan dukungan manasik kesehatan agar jemaah tetap bugar sebelum dan selama menunaikan ibadah haji.

Data dan Pengawasan yang Akurat

Pemeriksaan istithaah dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan. Hal ini menjadi kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional.

Alasan Pengetatan

Syarat kesehatan ini sangat penting karena pemerintah Arab Saudi menegur Indonesia soal tingginya angka jemaah haji meninggal dunia. Dari laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025. Mayoritas korban adalah lansia dan memiliki kondisi kesehatan yang tidak stabil.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada 2025. Gus Irfan menyebutkan bahwa Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian sekitar 60 orang, sedangkan Indonesia mencapai 470-an, delapan kali lipat dari angka yang ditolerir.

Rencana Pembangunan Kampung Haji

Selain pengetatan istithaah kesehatan dan penguatan data, dibahas juga rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.

Apa Itu Istitha’ah Kesehatan Haji?

Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Kemampuan ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji. Istitha’ah kesehatan haji penting karena ibadah haji melibatkan banyak kegiatan fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya.

Syarat Istithaah Kesehatan Haji

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dianggap memenuhi istitha’ah kesehatan haji antara lain:

  • Tidak menderita penyakit menular atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  • Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan stamina dan ketahanan fisik.
  • Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.


Kesimpulan: Semoga informasi ini berguna bagi kesehatan Anda dan keluarga. Utamakan kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar