
Pengetatan Syarat Kesehatan Jemaah Haji Indonesia dan Arab Saudi Mulai Tahun 2026
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk memperketat syarat kesehatan atau istitha’ah jemaah haji mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah dalam menjalani ibadah haji.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah
Sebanyak 11 jenis penyakit telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai kondisi yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut antara lain:
- Penyakit Jantung Koroner – berisiko tinggi memicu serangan mendadak.
- Hipertensi Tidak Terkontrol – tekanan darah tinggi yang tidak stabil bisa berujung stroke.
- Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol – rawan infeksi dan komplikasi berat.
- Penyakit Paru Kronis (COPD) – mempersulit pernapasan di tengah aktivitas padat haji.
- Gagal Ginjal – membutuhkan dialisis rutin yang sulit dilakukan selama haji.
- Gangguan Mental Berat – seperti skizofrenia atau bipolar yang belum stabil.
- Penyakit Menular Aktif – misalnya TBC atau hepatitis yang belum tertangani.
- Kanker Stadium Lanjut – kondisi fisik lemah dan butuh pengawasan intensif.
- Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol – seperti lupus atau rheumatoid arthritis aktif.
- Stroke – terutama bagi mereka yang baru pulih dari serangan.
- Epilepsi Tidak Terkontrol – berisiko kambuh di tengah kerumunan jamaah.
Jemaah haji yang mengidap penyakit-penyakit tersebut akan dipulangkan ke tempat asalnya. Selain itu, petugas akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan yang telah ditentukan.
Peran Pemerintah dan Penegakan Sanksi
Pengetatan syarat kesehatan calon jemaah haji telah disepakati oleh kedua pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat pada pertemuan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (19/10/2025).
"Kami sepakat memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan haji 1447 H, dengan fokus pada pengetatan istithaah kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji," kata Dahnil dalam keterangan pers.
Selain itu, penyelenggara haji atau umrah yang melanggar persyaratan kesehatan jemaah akan dikenakan sanksi tegas. Pemeriksaan istithaah dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan.
Alasan Pengetatan
Syarat kesehatan ini sangat penting karena pemerintah Arab Saudi menegur Indonesia soal tingginya angka jemaah haji meninggal dunia. Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
Mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025. "Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi," ujar Gus Irfan.
Arti Istitha’ah Kesehatan Haji
Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Kemampuan ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.
Istitha’ah kesehatan haji penting karena ibadah haji melibatkan banyak kegiatan fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya. Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang prima sangat diperlukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius selama menjalankan ibadah ini.
Rencana Pembangunan Kampung Haji
Selain pengetatan istithaah kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.
Komentar
Kirim Komentar