Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Pemutihan Iuran 2025, Cek Sekarang

Info kesehatan kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Pemutihan Iuran 2025, Cek Sekarang, banyak fakta menarik yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Pemutihan Iuran 2025, Cek Sekarang

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2025

Bagi para peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran, kini ada kabar gembira. Pemerintah telah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Program ini menjadi komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, terutama bagi peserta yang kesulitan membayar iuran rutin.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Program pemutihan ini dirancang khusus untuk peserta yang tidak mampu atau termasuk dalam kategori miskin. Meski demikian, tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kesempatan ini. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan relaksasi pembayaran tunggakan.

Anggaran Rp20 Triliun untuk Mendukung Program

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran sebesar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung program pemutihan ini. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari janji Presiden Joko Widodo yang ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan penghapusan tunggakan bagi peserta tertentu, terutama yang mengalami perubahan status kepesertaan dan tergolong tidak mampu. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua peserta akan mendapatkan manfaat ini.

Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menyebut bahwa pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang pindah komponen.

Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus, ujar Ali Ghufron Mukti.

Ia menegaskan bahwa pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Untuk memastikan status tunggakan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Lewat Aplikasi Mobile JKN
    Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
    Login dengan NIK/Kartu BPJS dan password
    Pilih menu "Tagihan" - lalu klik "Premi"
    Akan muncul jumlah iuran dan tunggakan (jika ada)

  • Lewat Website BPJS Kesehatan
    Buka https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-check-status/
    Masukkan Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir
    Klik "Cek"
    Status kepesertaan dan tunggakan akan ditampilkan

  • Lewat WhatsApp CHIKA (Chat Assistant BPJS)
    Simpan nomor CHIKA BPJS: 0811 8750 400
    Kirim pesan Cek Tunggakan
    Ikuti petunjuk untuk memasukkan data peserta
    Sistem akan mengirimkan informasi tagihan dan status

  • Lewat Care Center 165
    Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165
    Siapkan nomor kartu BPJS dan data pribadi
    Petugas akan membantu cek status dan tunggakan.


Kesimpulan: Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesehatan Anda dan keluarga. Utamakan kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar