Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar Rp 2,3 Juta, UMK Bekasi Mendekati Rp 6 Juta

Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar Rp 2,3 Juta, UMK Bekasi Mendekati Rp 6 Juta

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar Rp 2,3 Juta, UMK Bekasi Mendekati Rp 6 Juta, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diharapkan menjadi kabar gembira bagi para pekerja di wilayah Jabar, dengan kenaikan yang telah disepakati melalui Keputusan Gubernur.

Penetapan UMP 2026 diumumkan langsung di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (24/12). Berdasarkan data terbaru, UMP Jabar 2026 kini berada di angka Rp 2.317.601, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,19 juta. Kenaikan ini mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 0,9 persen.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa angka kenaikan ini merupakan jalan tengah terbaik bagi pengusaha maupun pekerja. Ia menilai dinamika dalam penetapan UMP atau UMK merupakan hal yang wajar. Namun sebagai pemerintah, dirinya harus mengambil jalan tengah yang disetujui semua pihak.

"Yang untuk Provinsi (UMP, red) sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoralnya 0,9 persen," ujarnya.

Dedi juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan upah yang masih cukup tinggi antarwilayah di Jawa Barat. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki usulan kesepakatan yang berbeda-beda. Ia berharap industri di Jabar bisa tersebar lebih merata ke berbagai daerah.

"Karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten yang tinggi investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah," sambungnya.

Aturan dan Implementasi UMP 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral ini menyasar 12 jenis lapangan pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung, jaringan irigasi, hingga pemasangan kerangka baja.

Aturan baru ini akan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. "UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026," tutur Kim.

Daftar UMK di Jawa Barat

Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Bekasi masih memegang predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta. Sementara itu, posisi buncit alias UMK terendah yang biasanya ditempati Kota Banjar, kini bergeser ke Kabupaten Pangandaran.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jabar 2026:

  • Kota Bekasi: Rp 5.992.931
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
  • Kota Depok: Rp 5.565.292, Rp 5.522.662, dan Rp 5.480.031
  • Kota Bogor: Rp 5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  • Kota Bandung: Rp 4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
  • Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
  • Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
  • Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  • Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
  • Kota Banjar: Rp 2.361.777
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250

Kesimpulan

Keputusan penetapan UMP dan UMSP 2026 diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di Jawa Barat. Meski ada perbedaan antarwilayah, langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kenaikan upah dan menyebarluaskan industri di berbagai daerah menjadi langkah strategis untuk pembangunan yang lebih merata.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar