Dedi Mulyadi Umumkan Terbaru UMP Jabar 2026

Dedi Mulyadi Umumkan Terbaru UMP Jabar 2026

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Dedi Mulyadi Umumkan Terbaru UMP Jabar 2026, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Informasi Terbaru tentang UMP Jabar 2026

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menyampaikan informasi terkini mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026. Menurutnya, UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dalam proses pembahasan mendalam oleh dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk buruh, pengusaha, dan para ahli.

Dedi menyatakan bahwa keputusan terkait UMP Jabar 2026 akan ditandatangani pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa Disnakertrans Provinsi Jawa Barat masih melakukan diskusi bersama buruh dan pengusaha untuk menentukan besaran upah minimum yang akan diumumkan pada tanggal tersebut.

"Pada tanggal 24 nanti saya akan menandatangani keputusannya, tetapi hari ini masih dalam proses finalisasi," ujar Dedi saat berada di Bandung, Selasa.

Rapat Pleno Dewan Pengupahan

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (19/12). Dalam rapat tersebut, usulan dari serikat pekerja dan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disampaikan dan ditampung.

Serikat pekerja meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 mencapai Rp3.589.619. Namun, mereka menyoroti adanya disparitas yang cukup besar antar daerah. Misalnya, Kota Banjar hanya memiliki UMK sebesar Rp2.204.754, sedangkan Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025

Regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak mampu menjawab masalah disparitas yang terjadi. Formulasi perhitungan yang digunakan, seperti inflasi tahunan (year on year/YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9, belum mampu mengejar disparitas antar daerah.

Misalnya, jika UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, yaitu 0,9, maka Kota Banjar tidak akan mampu mengejar besaran upah di Kota Bekasi. Oleh karena itu, serikat pekerja meminta agar disparitas bisa diurai dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi rujukan.

Pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak

Hasil kajian International Labour Organization (ILO) juga dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar. Berdasarkan kajian tersebut, buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta angka sebesar Rp3.870.004.

Pandangan Apindo

Sementara itu, Apindo menilai penentuan alpha tidak hanya memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Mereka menegaskan bahwa tenaga kerja ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.

Untuk mencapai keseimbangan, Apindo meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP 2026. Dengan alpha tersebut, akan terjadi kenaikan sebesar 4,745 persen.

Mereka juga tidak mengusulkan UMSP karena beranggapan bahwa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026.

Penetapan UMP 2026

Apindo meminta agar penetapan UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi juga kemampuan bayar pengusaha. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran upah minimum.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar