Konsultasi Publik Penyusunan Perdes Kelanjutusiaan di Desa Pasanggrahan
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Garut menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Kelanjutusiaan di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, pada Jumat (19/12). Acara ini menjadi langkah strategis untuk mendorong lahirnya regulasi desa yang berpihak pada kelompok lanjut usia. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat menjawab kebutuhan dan hak-hak lansia dengan lebih baik.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua PDA Kabupaten Garut, Dra. Hj. Eti Nurul Hayati, M.Si, Kepala Desa Pasanggrahan Rosidin Muharram, Camat Sukawening Drs. Dianavia Faisal, Ketua BPD Lukmanul Hakim, serta para kader, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan elemen lainnya. Hadirnya banyak pihak menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap lansia di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Ketua PDA Garut menegaskan pentingnya regulasi desa sebagai payung hukum untuk memastikan hak-hak lansia terpenuhi. “Perdes Kelanjutusiaan bukan hanya dokumen administratif, tetapi wujud nyata kepedulian kita terhadap keberlanjutan hidup lansia dengan bermartabat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus mencerminkan kebijakan yang inklusif dan memberdayakan lansia secara keseluruhan.
Kepala Desa Pasanggrahan, Rosidin Muharram, menyampaikan terima kasih atas ditetapkannya Desa Pasanggrahan sebagai lokus penyusunan Perdes Kelanjutusiaan. “Kami bangga desa ini dipercaya menjadi percontohan, semoga Perdes ini benar-benar memberi manfaat bagi warga lanjut usia,” ungkapnya. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi model yang bisa diadopsi oleh desa-desa lain di wilayah Garut.

Sementara itu, Camat Sukawening, Drs. Dianavia Faisal, membuka acara dengan memberikan apresiasi atas inisiatif PDA ‘Aisyiyah Garut. Ia menyatakan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap lahirnya Perdes Kelanjutusiaan. “Kami mendukung penuh langkah ini, karena lansia adalah bagian penting dari masyarakat yang harus kita lindungi,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan kebijakan yang berkelanjutan.
Materi utama disampaikan oleh Ketua BPD, Lukmanul Hakim, yang menjelaskan bahwa Perdes Kelanjutusiaan Desa Pasanggrahan telah tertuang dalam Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Regulasi tersebut terdiri dari 11 BAB dan 22 pasal, mencakup aspek kesejahteraan, perlindungan, dan pemberdayaan lansia di tingkat desa. Isi regulasi ini dirancang agar bisa menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan yang pro-lansia.
Konsultasi publik ini menjadi ruang dialog antara pemerintah desa, masyarakat, dan organisasi perempuan untuk menyusun pasal-pasal yang relevan dengan kebutuhan lansia. Diskusi berlangsung dinamis dengan masukan dari tokoh masyarakat dan kader ‘Aisyiyah mengenai aspek kesehatan, sosial, dan perlindungan hukum.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Desa Pasanggrahan diharapkan dapat menjadi percontohan dalam penerapan Perdes Kelanjutusiaan di Kabupaten Garut, sekaligus memperkuat gerakan inklusi sosial yang digagas ‘Aisyiyah. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan lansia di tengah perkembangan masyarakat yang semakin pesat.
Komentar
Kirim Komentar