Detik-detik Jaksa Coba Tabrak Petugas KPK Saat Diciduk Usai Terbukti Pemerasan

Media sosial sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Detik-detik Jaksa Coba Tabrak Petugas KPK Saat Diciduk Usai Terbukti Pemerasan. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.
Detik-detik Jaksa Coba Tabrak Petugas KPK Saat Diciduk Usai Terbukti Pemerasan

Oknum Jaksa Berusaha Menabrak Petugas KPK Saat Ditangkap

Seorang oknum jaksa berinisial TF nekat berusaha menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang ditangkap. Peristiwa ini terjadi di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (19/12/2025).

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

TF diketahui merupakan salah satu dari tiga oknum jaksa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Awalnya, petugas KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut. Setelah ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto (AB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi (TF).

Namun, TF berusaha melawan petugas dan mencoba kabur. Saat hendak ditangkap, TF melakukan perlawanan dengan berusaha menabrak petugas KPK. Akhirnya, TF berhasil kabur menggunakan mobil setelah berhasil menghindari kejaran petugas.

"Sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melakukan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap oknum jaksa yang kabur tersebut. Jika pencarian tidak membuahkan hasil, maka TF akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian," kata Asep. "Dan kami nanti akan terbitkan DPO apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan," imbuhnya.

Beruntung, petugas yang sempat menghadapi perlawanan keras dari oknum jaksa tersebut selamat karena masih sempat menghindar.

Kasus Pemerasan yang Melibatkan Tiga Oknum Jaksa

Ketiga oknum jaksa di Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (20/12/2025). Dalam jumpa pers, KPK hanya menampilkan dua orang oknum jaksa yang dimaksud, karena satu dari mereka melarikan diri.

Menurut Asep, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

"Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU," kata Asep dikutip dari Kompas.com. "Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ujarnya.

Permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.


Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar