Dituntut 6 Tahun Penjara atas Sabu, Sopir Travel di Lamandau Berharap Pembelaan

Dituntut 6 Tahun Penjara atas Sabu, Sopir Travel di Lamandau Berharap Pembelaan

Jagat maya sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Dituntut 6 Tahun Penjara atas Sabu, Sopir Travel di Lamandau Berharap Pembelaan. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.


NANGA BULIK, aiotrade.CO
– Andre Anor Halim, seorang sopir travel di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau telah menuntut terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dalam amar tuntutannya, JPU Jovanka Aini Azhar menyatakan bahwa terdakwa Andre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Anor Halim dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jovanka, Jumat (19/12).

Dituturkannya, bahwa kasus ini bermula pada Senin, 23 Juni 2025 lalu ketika terdakwa yang bekerja sebagai sopir travel mendapatkan pesanan untuk mengantar empat orang penumpang dari Sampit menuju Nanga Tayap.

Untuk menjalankan pesanan tersebut, Rabu, 25 Juni 2025, terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik milik Gajali Rahman selama empat hari dengan biaya sewa Rp1.700.000.

Namun, sebelum berangkat, terdakwa justru mampir ke Pasar PPM Kota Sampit sekitar pukul 17.00 WIB untuk menemui seseorang bernama Madi (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Dari Madi, terdakwa membeli satu paket sabu seberat 1 gram seharga Rp1.600.000 secara tunai.

“Sabu tersebut kemudian disembunyikan oleh terdakwa di dalam jok tengah mobil sewaan. Ia lalu menjemput penumpang dan berangkat menuju perkebunan sawit di Nanga Tayap,” beber JPU.

Namun nasib apes menimpa terdakwa saat perjalanan pulang menuju Sampit pada Jumat, 27 Juni 2025. Saat melintasi jalan trans kalimantan, mobil yang dikemudikannya dihentikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melakukan operasi rutin.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik butiran narkotika jenis sabu beserta pipet kaca,” jelas Jovanka.

Berdasarkan hasil penimbangan pihak kepolisian, barang bukti kristal putih tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram. Atas tuntutan JPU, kini terdakwa menunggu pembelaan dan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Tanggal Kejadian:
  • Awalnya terdakwa menerima pesanan pada 23 Juni 2025.
  • Pemesanan mobil dilakukan pada 25 Juni 2025.
  • Operasi polisi terjadi pada 27 Juni 2025.

  • Peran Terdakwa:

  • Sebagai sopir travel yang bertugas mengantarkan penumpang.
  • Mengambil alih kendaraan dari seseorang bernama Gajali Rahman.

  • Penangkapan dan Barang Bukti:

  • Sabu disimpan di jok mobil.
  • Hasil penggeledahan menemukan 1,2 gram sabu dan pipet kaca.
  • Berat bersih narkotika sesuai hasil penimbangan polisi.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Setelah tuntutan dari JPU diajukan, kini giliran majelis hakim untuk memberikan putusan akhir. Terdakwa Andre Anor Halim akan menjalani proses pembelaan sebelum sidang putus. Hukuman yang dituntut mencakup pidana penjara selama 6 tahun serta denda yang sangat besar.

Proses hukum ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan penyalahgunaan narkotika dalam masyarakat. Kepolisian dan jaksa terus berupaya memastikan pelaku kejahatan narkoba mendapat hukuman yang setimpal.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat umum, terutama para pengemudi dan pekerja transportasi, untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penjualan atau penyimpanan narkoba.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar