
Isu Deforestasi di Papua Kembali Menjadi Perhatian
Pembabatan hutan adat di Papua kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai penggunaan lahan hutan alami untuk kepentingan perkebunan sawit dan pertambangan nikel. Lebih dari 500 hektare hutan alami di kawasan Raja Ampat disebut telah dieksploitasi untuk kegiatan tambang, yang memicu gelombang perlawanan dari masyarakat setempat, termasuk para pemuda Papua yang berjuang menjaga kelestarian hutan adat mereka.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Salah satu bentuk perjuangan tersebut terlihat dalam kegiatan Forest Defender Camp (FDC) atau Kemah Pembela Hutan, yang digelar di hutan adat Knasaimos, Kampung Manggroholo-Sira, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, pada 23 September lalu. Di lokasi tersebut, terpampang spanduk bertuliskan pesan dalam bahasa Tehit yang berarti “Bantu Kami Menjaga Hutan Adat Ini” — sebuah seruan dari masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidup mereka.
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hatma Suryatmojo, mengapresiasi semangat dan kepemimpinan ekologis anak muda Papua dalam menjaga hutan adat dari ancaman deforestasi akibat pertambangan dan perkebunan. Ia menyatakan bahwa gerakan ini menunjukkan kepemimpinan ekologis yang konkret dengan menjaga sumber pangan lokal, perlindungan sumber air untuk kebutuhan masyarakat lokal dan lebih luas, serta kemandirian energi skala lokal yang semuanya bertumpu pada peran penting hutan dan kebutuhan menjaga kesehatan hutan.
Menurut Hatma, gerakan ini tidak hanya sekadar aksi solidaritas lingkungan, melainkan juga bentuk inovasi advokasi berbasis teknologi. Ia menjelaskan bahwa para pemuda mulai memadukan kearifan adat dengan teknologi seperti pemetaan partisipatif, dokumentasi digital, hingga pelatihan penjaga hutan, sehingga advokasinya lebih solid dan berjejaring.
Inisiatif seperti All Eyes on Papua maupun FDC menjadi bukti bahwa energi anak muda Papua berperan penting sebagai garda terdepan penjaga ruang hidup masyarakat adat dan bangsa secara luas. Menjaga hutan adat berarti memastikan dapur tetap berasap, air tetap mengalir, lingkungan tetap lestari, dan sekaligus mengakui martabat serta kedaulatan pengetahuan komunitas yang telah merawatnya turun-temurun.
Lebih lanjut, Hatma menegaskan bahwa hutan adat memiliki fungsi vital sebagai penopang kehidupan — mulai dari penyedia sumber daya air, bahan bakar biomassa, hingga menjaga keseimbangan ekosistem dan mitigasi perubahan iklim. Secara hukum, dasar perlindungan terhadap hutan adat sudah kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat hukum adat. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi banyak hambatan.
Di lapangan, pelaksanaan masih bertahap yang dimulai dengan kebutuhan pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah, penetapan batas, serta penyelesaian tumpang tindih perizinan yang membutuhkan waktu dan proses yang seringkali panjang dan lama. Tantangan teknis dan tata kelola masih kerap menghambat proses di tingkat daerah.
Untuk itu, Hatma mendorong pemerintah agar mengambil langkah konkret dalam mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di seluruh Indonesia. Diperlukan percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat, penyelesaian konflik dan kepastian hak, moratorium perizinan baru pada areal yang telah dipetakan, membangun skema pembiayaan berbasis jasa ekosistem, hingga penguatan kapasitas masyarakat lokal. Termasuk membangun kemitraan kelola bersama perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan adat.
Komentar
Kirim Komentar