Faksi Partai Kakbah: Isu Islah Berujung Gugatan Kader ke Ketum PPP

Faksi Partai Kakbah: Isu Islah Berujung Gugatan Kader ke Ketum PPP

Industri teknologi kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Faksi Partai Kakbah: Isu Islah Berujung Gugatan Kader ke Ketum PPP yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.


JAKARTA, aiotrade.app
- Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih berlangsung meskipun dua kubu utama, Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, telah menyatakan rekonsiliasi.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Mardiono, yang sebelumnya bersaing dengan Agus dalam perebutan jabatan ketua umum PPP, kini menjabat sebagai ketua umum sementara Agus menjadi wakilnya. Namun, hanya beberapa hari setelah pernyataan islah tersebut, mantan Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DP LN) PPP Malaysia, Muhamad Zainul Arifin, menggugat Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 8 Oktober 2025.

Dalam gugatannya, Zainul mempertanyakan sah atau tidaknya hasil Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Ia menyatakan bahwa keputusan terpilihnya Mardiono sebagai ketua umum tidak sah.

“Petitum saya menyatakan bahwa pemilihan Mardiono sebagai ketua umum tidak sah,” ujar Zainul saat dihubungi aiotrade.app, Jumat (10/10/2025).

Zainul menegaskan bahwa ia tidak mempersoalkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan Mardiono dan Agus. Yang menjadi permasalahan adalah proses internal partai yang dinilainya tidak benar.

Ia mengaku telah mengirim surat ke Mahkamah Partai PPP terkait perselisihan internal. Namun, surat itu tidak dibalas. Tiba-tiba, Mahkamah Partai periode 2020-2025 menerbitkan surat pernyataan bahwa tidak ada perselisihan internal partai dan Agus dianggap sebagai Ketua Umum PPP terpilih.

“Mahkamah Partai tidak menjalankan tugasnya. Bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan,” jelas Zainul.

Dalam petitumnya, Zainul meminta majelis hakim menyatakan Mardiono tidak sah menjadi ketua umum. Ia juga meminta agar surat pernyataan Mahkamah Partai dinyatakan sah, sehingga Agus menjadi ketua umum.

“Kita meminta pengadilan negeri menyatakan surat pernyataan partai itu sah. Jika itu dinyatakan sah, maka otomatis Agus jadi ketua umum,” tambah Zainul.

Selain itu, ia meminta Menteri Hukum mencabut SK yang sekarang dan menerbitkan SK baru berdasarkan keputusan pengadilan.

Kecewa atas rekonsiliasi Agus dengan Mardiono
Zainul mengaku kecewa karena Agus melakukan rekonsiliasi tanpa memberitahu peserta Muktamar X. Menurutnya, para peserta yang menggunakan suaranya pada Muktamar lalu tidak mengetahui bahwa Agus sudah berdamai dengan Mardiono.

“Dua-duanya enggak tahu (ia menggugat). Ini kekecewaan lah ya, karena mereka melakukan rekonsiliasi tanpa memberitahu kepada peserta hak suara,” ujar Zainul.

Selain itu, Zainul menyebut Agus tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dengan Mardiono. Sebab, rekonsiliasi seharusnya dilakukan oleh pimpinan PPP.

Agus, menurut Zainul, adalah orang luar PPP yang diusung eks Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Romahurmuziy atau Gus Romy, menjadi calon Ketua Umum PPP.

“Sebetulnya yang memiliki legal standing untuk melakukan perdamaian sama Mardiono adalah peserta yang mendukung Agus,” ujarnya.

“Logikanya, bukan Agus langsung, tapi peserta yang mendukungnya. Tapi ternyata mereka melakukan rekonsiliasi tanpa sepengetahuan kita,” tambah dia.

Rekonsiliasi tidak menyelesaikan konflik di tingkat bawah partai
Menurut Zainul, rekonsiliasi antara Mardiono dan Agus hanya menyelesaikan masalah di tingkat atas, namun konflik di tingkat bawah partai belum selesai.

“Artinya, selesai di atas, di bawah enggak selesai,” katanya.

Kedua elite faksi sudah Islah
Sebelumnya, PPP terbelah menjadi dua kubu, yakni Ketua Umum Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto yang dimotori Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romy.

Kedua pihak sama-sama mengeklaim sebagai ketua umum hasil Muktamar X di Jakarta Utara. Setelah saling mengeklaim, masing-masing dari mereka mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Ditjen AHU, Kementerian Hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengesahkan SK kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono setelah memeriksa ketentuan AD/ART.

Beberapa waktu kemudian, kubu Mardiono dan Agus melakukan rekonsiliasi atau islah. Setelah keduanya berdamai, Supratman menerbitkan SK baru yang menyatakan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, Agus sebagai Wakil Ketua Umum PPP, dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.

Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Tuliskan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar