Gedung Sarekat Islam Semarang akan Direvitalisasi, Dimulai 2026

Gedung Sarekat Islam Semarang akan Direvitalisasi, Dimulai 2026

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Gedung Sarekat Islam Semarang akan Direvitalisasi, Dimulai 2026, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


jateng.aiotrade
, SEMARANG - Gedung Sarekat Islam (SI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan segera direvitalisasi sebagai upaya pelestarian cagar budaya. Pemerintah pusat menargetkan proses revitalisasi dimulai pada tahun 2026.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa gedung bersejarah seluas sekitar 1.000 meter persegi ini merupakan bangunan asli yang pernah digunakan oleh Sarekat Islam dan masih menyimpan penanda historis organisasi tersebut.

“Pada sore hari ini saya bersama Ibu Wali Kota Semarang dan pengurus Yayasan Balai Muslimin (Yabami) melihat langsung kondisi Gedung Sarekat Islam di Semarang. Ini satu gedung asli yang dulu digunakan Sarekat Islam dan masih ada tanda-tandanya,” ujar Fadli Zon, Jumat (19/12).

Menurut Fadli, Gedung SI memiliki nilai sejarah penting karena menjadi saksi berbagai peristiwa bersejarah, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Gedung tersebut pernah digunakan sebagai tempat pertemuan tokoh-tokoh bangsa, termasuk pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

“Gedung ini menjadi saksi sejarah, termasuk peristiwa Perang Lima Hari di Semarang dan berbagai peristiwa lain. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan, tempat ini menjadi ruang diskusi dan dialog tokoh-tokoh bangsa, termasuk yang datang dari Jakarta,” tambahnya.

Gedung SI sendiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Semarang sejak 2014. Ke depan, Kementerian Kebudayaan akan mengkaji kemungkinan peningkatan statusnya menjadi cagar budaya tingkat provinsi atau nasional.

“Kalau ini bisa menjadi cagar budaya tingkat provinsi atau nasional, tentu akan lebih mudah untuk memprioritaskan revitalisasinya,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Fadli menyebut revitalisasi gedung direncanakan mulai 2026 karena tahun anggaran 2025 telah mendekati akhir. Saat ini, Kementerian Kebudayaan akan terlebih dahulu mendata dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang, pengurus yayasan, serta komunitas budaya setempat.

“Untuk revitalisasi, nanti pada 2026. Sekarang sudah di ujung tahun, jadi belum memungkinkan. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan bisa selesai di 2026,” ujarnya.

Untuk peruntukan gedung pascarevitalisasi, Fadli menyebut bahwa Gedung SI akan difungsikan sebagai ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan komunitas budaya.

“Yang jelas ada ruang edukasi. Bisa digunakan untuk seminar, diskusi, dialog, pengajian, kegiatan sastra, pembacaan puisi, pameran foto sejarah, dan berbagai aktivitas budaya lainnya. Ini akan menjadi semacam ruang serbaguna,” ujarnya.

Soal menjaga keaslian bangunan dalam proses revitalisasi, menurutnya, sekitar 70–80 persen elemen bangunan masih asli, termasuk struktur kayu dan bentuk atap. Kayu-kayunya masih sama seperti yang ada di foto-foto pada 1920-an. Ciri khas atap dan format gedung juga masih sama.

“Tulisan SI Sarekat Islam juga masih ada. Yang terpenting tapak sejarahnya masih di sini,” kata penulis puisi Sontoloyo tersebut.

Meski demikian, dia mengakui terdapat sejumlah kerusakan yang perlu segera ditangani, seperti atap bocor, genteng rusak, dan tumbuhnya pohon yang menembus dinding bangunan. Oleh karena itu, proses pemugaran harus dilakukan secara hati-hati oleh tenaga ahli bersertifikasi cagar budaya.

“Karena ini cagar budaya, tidak boleh sembarangan. Pemugarannya harus diawasi ahli yang memiliki sertifikasi cagar budaya,” kata eks Anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi komitmen Kementerian Kebudayaan dalam menjaga dan merevitalisasi Gedung Sarekat Islam. Agustina menyatakan Pemerintah Kota Semarang siap berkolaborasi dalam perawatan gedung, meskipun secara regulasi tidak dapat merawat penuh karena status kepemilikan bukan milik pemerintah daerah.

“Kalau bukan milik pemerintah, kami tidak bisa melakukan perawatan langsung. Namun, pada 2026 nanti, kami siap ikut merawat bersama yayasan dan masyarakat,” katanya.

Agustina menyebut akan mendorong keterlibatan kecamatan dan kelurahan agar Gedung Sarekat Islam dapat lebih aktif dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan warga.

“Nanti kami rembukan bersama supaya gedung ini bisa lebih sering digunakan untuk aktivitas masyarakat,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar