
Kondisi Pengelolaan Makan Bergizi Gratis di Jawa Barat
Pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat masih jauh dari ideal. Hal ini terutama terlihat pada jaminan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang layak dan komitmen hadirnya satuan tugas atau satgas percepatan penyelenggaraan MBG di daerah.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dari 2.131 SPPG di Jabar, hanya 17 yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sisanya sedang berproses mendapatkan sertifikat. SLHS wajib dimiliki SPPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Pada 30 Oktober, semua SPPG harus selesai mengantongi SLHS. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta koordinator dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang ada di kabupaten/kota dan provinsi. Diharapkan seluruh pihak bekerja sama dan proaktif dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Jika pada 30 Oktober belum punya SLHS, maka SPPG tersebut akan direkomendasikan tidak beroperasi. "Nanti yang menentukan BGN. Tapi kami akan minta, kami akan merekomendasikan agar dihentikan operasionalnya. Kan harus fair, kita berikan waktu, mereka perlu waktu juga untuk melengkapi persyaratan," ucap Sekda Jabar Herman Suryatman.
Selain itu, Herman mendorong kabupaten/kota untuk membentuk satgas percepatan penyelenggaraan program MBG. Dari 27 kabupaten/kota, saat ini baru 12 daerah saja yang sudah memiliki satgas. "Saya umumkan, Provinsi sudah dibentuk satgas, kemudian yang sudah Pangandaran, Banjar, Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang. Sisanya belum," ujarnya.
Program MBG dan Peran Pemerintah
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan bahwa MBG merupakan program pemerataan gizi yang memiliki efek berganda menggerakkan roda ekonomi termasuk sektor pertanian. Adapun masih ada kekurangan akan program itu, pemerintah berkomitmen terus melakukan perbaikan.
"Barangkali, sejumlah orang enggan atau tak berkenan anaknya mendapat MBG. Tak apa-apa, disampaikan saja (ke pemerintah daerah setempat). Kami (pemerintah) akan mengalihkan ke (penerima manfaat) yang lain," ucap Sudaryono saat kunjungan ke Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Kebijakan Sekolah Akibat Keracunan
Sementara itu, selepas puluhan siswanya keracunan akibat menyantap MBG beberapa waktu lalu, SMK Pembangunan Bandung Barat (SMK PBB) mengeluarkan kebijakan para murid membawa bekal makanan dari rumah. Cara itu dinilai lebih aman dan sehat.
"Sejak MBG off (dihentikan dulu) kami instruksikan agar membawa bekal lagi, sampai sekarang para siswa membawa bekal lagi dari rumah," kata Kepala SMK PBB Mokhamad Husen dihubungi, Jumat 10 Oktober 2025.
Kebijakan atau instruksi itu sebetulnya telah dilakukan sebelum adanya pelaksanaan MBG. "Karena KBM (kegiatan belajar mengajar saat itu) setiap harinya sampai jam (pukul) 03.00, kecuali hari Jumat," ucapnya.
Husen menilai, bekal makanan yang dibawa peserta didik lebih aman dari keracunan serta sehat. Sekolah, lanjutnya, tak menentukan jenis menu dari bekal makanan yang dibawa murid. "Sesuai dengan kemampuan keluarga masing-masing," ujarnya.
Setelah peristiwa keracunan, sekolah sempat menggelar rapat dengan orang tua murid. "Semua ingin ada evaluasi menyeluruh," kata Husen.
Masukan untuk Perbaikan Program MBG
SMK PBB yang ada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor itu menjadi salah satu sekolah yang paling awal siswanya mengalami keracunan pada Senin 22 September 2025. Ada sekitar 67 siswa yang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi MBG.
Pemerhati pendidikan Kabupaten Bandung Barat sekaligus Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Pembangunan Pemuda Bandung Barat H Rusdan memberikan sejumlah masukan dalam perbaikan program MBG di Cipongkor.
"Pemerintah harus mengalokasikan anggaran dan personel untuk pengawasan. Petugas dari BGN, BPOM, Dinas Pendidikan, Kepolisian, TNI, Pemda setempat dan dinas kesehatan harus melakukan inspeksi dadakan dan berkala, khususnya pada dapur SPPG yang menangani MBG," ucapnya.
Selain itu, sangat mendesak pula untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat terkait batas waktu maksimal antara proses memasak dan penyajian, idealnya tidak lebih dari 4-5 jam. “Setiap dapur penyedia wajib memiliki sertifikasi keamanan pangan yang jelas dan dapat diaudit secara rutin, memastikan setiap langkah, mulai dari pemilihan bahan baku hingga pengemasan, higienis,” ucapnya.
Komentar
Kirim Komentar