
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Perkembangan Hukum Nasional yang Menarik Perhatian Publik
Pekan ini, jagat hukum nasional kembali menjadi sorotan publik dengan berbagai kasus yang memicu perdebatan dan penilaian dari berbagai pihak. Dari kasus kebijakan pendidikan hingga tragedi kematian anak, setiap perkara menunjukkan kompleksitas dalam penerapan hukum di Indonesia. Berikut adalah empat peristiwa hukum terkini yang paling menonjol:
1. Kasus Chromebook: Perdebatan Mengenai Niat Jahat Nadiem Makarim
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 terus menjadi perbincangan hangat. Di tengah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, muncul perdebatan mengenai adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim sendiri. Jaksa menilai bahwa perencanaan pengadaan TIK tidak berbasis kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, terutama di wilayah 3T, serta diduga diarahkan untuk mengunci spesifikasi Chromebook dan Chrome OS. Kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun, meski klaim tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum Nadiem.
Di sisi lain, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai tidak melihat adanya niat jahat dalam kebijakan tersebut, terlebih Nadiem disebut melibatkan Jamdatun dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan. Pernyataan ini berseberangan dengan konstruksi dakwaan jaksa yang menilai rangkaian tindakan para terdakwa justru menunjukkan unsur kesengajaan.
2. Kematian Anak Politikus PKS: Penekanan pada Bukti Ilmiah
Kasus kematian MA (9), anak politikus PKS Maman Suherman, di rumahnya di Cilegon, Banten, masih menyisakan tanda tanya besar. Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menegaskan bahwa rusaknya CCTV bukan hambatan utama bagi kepolisian dalam mengungkap pelaku pembunuhan.
Susno menjelaskan bahwa polisi dapat mengandalkan alat bukti ilmiah seperti sidik jari di TKP, jejak pada benda yang digunakan pelaku, hingga komunikasi digital dari ponsel korban dan lingkungan sekitarnya. Ia juga menekankan peran bukti DNA sebagai alat bukti yang tidak terbantahkan.
Selain bukti ilmiah, keterangan saksi dan ahli, termasuk visum dan autopsi, menjadi kunci dalam mengungkap perkara yang menyita perhatian publik ini.
3. Vonis Petinggi PT Petro Energy: Hakim Nyatakan Korupsi Terbukti
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI pada 16 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Brelly Haskori menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Newin divonis 4 tahun penjara, Susy 6 tahun penjara, sementara Jimmy Masrin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti USD32,69 juta. Namun, kuasa hukum Jimmy Masrin menyatakan keberatan karena putusan dinilai tidak mengurai fakta persidangan secara utuh.
4. OTT Bupati Bekasi: KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami HMK, dan pihak swasta SRJ sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. ADK dan HMK dijerat pasal penerimaan suap, sementara SRJ sebagai pemberi suap. Dari total 10 orang yang diamankan dalam OTT, tiga di antaranya resmi menyandang status tersangka. Kasus ini kembali menegaskan fokus KPK terhadap praktik korupsi di daerah.
Komentar
Kirim Komentar