Kades Taji Magetan Mundur Karena Tak Mampu, Camat Selidiki

Kades Taji Magetan Mundur Karena Tak Mampu, Camat Selidiki

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Kades Taji Magetan Mundur Karena Tak Mampu, Camat Selidiki, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Kades Taji Mengajukan Pengunduran Diri

Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada 19 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani dan dibubuhi materai, serta menyatakan bahwa keputusan ini diambil secara sadar tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Dalam suratnya, Sigit menjelaskan bahwa ia merasa tidak mampu untuk melanjutkan tugas sebagai kepala desa.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

“Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, karena saya merasa tidak mampu,” tulis Sigit dalam surat pengunduran dirinya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberinya kepercayaan memimpin Desa Taji selama ini. “Saya sangat berterima kasih atas segala pengalaman, dan ilmu yang didapatkan selama mengabdi di Desa Taji,” ujarnya. Selain itu, Sigit turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan selama masa kepemimpinannya.

Camat Akan Dalami Keputusan Kades

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karas, Eka Radityo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya surat permohonan pengunduran diri tersebut. “Secara prinsip kami menghormati keputusan tersebut. Itu hak beliau. Tetapi kami akan dalami lagi terkait hal tersebut,” ucap Eka. Menurut Eka, pengunduran diri kepala desa harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang terakhir diubah melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri dilakukan dengan ketentuan, BPD mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati, melalui camat dengan dilampiri surat pernyataan pengunduran diri,” imbuh Eka. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kecamatan Karas berencana menjalin komunikasi dengan Kepala Desa Taji dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna meminta klarifikasi serta memastikan tahapan berjalan sesuai prosedur.

“Perlu disampaikan bahwa meski beliau mengajukan pengunduran diri, selama belum ada SK pemberhentian dari bupati, maka beliau tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai kades,” tandas Eka.

Berpengalaman Selama Enam Tahun

Sigit mengaku, sudah berupaya maksimal selama enam tahun memimpin Desa Taji. “Selama enam tahun menjabat, saya sudah berusaha menjalankan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan saya,” ujarnya. Selama masa kepemimpinannya, Sigit menciptakan inovasi teknologi tepat guna (TTG) berupa Mesin Oksidasi Sampah. Alat tersebut bisa mengatasi permasalahan sampah dengan sistem pembakaran, tapi dengan polusi dan residu yang minim. Tanpa listrik, blower dan bahan bakar.


Alat atau mesin ini pun sudah dioperasikan dan dipergunakan untuk membakar sampah yang berasal dari Pondok Pesantren terbesar di Asia Tenggara, Al Fatah Temboro yang memiliki tiga puluh ribuan santri stay, ditambah lagi dengan sampah dari masyarakat sekitar. Keberhasilan Sigit ini mengantarkannya menjadi narasumber di acara nasional dari Kementerian Desa (Kemendes) di Lampung, beberapa waktu lalu.

Informasi Tentang Desa Taji

Desa Taji memiliki sejarah yang panjang. Tahun berdirinya desa adalah 1669 (mengacu berdirinya Kabupaten Magetan). Luas wilayahnya adalah 98,50 Ha. Letak geografisnya adalah 7.51976° S/LS dan 111.46129° E/ BT. Batas wilayah Desa Taji adalah:

  • Sebelah Utara: Ds. Kuwon
  • Sebelah Timur: Ds. Karas dan Temboro
  • Sebelah Selatan: Ds. Kentangan dan Kedung Guwo
  • Sebelah Barat: Ds. Ginuk dan Botok

Geografi dan topografi Desa Taji memiliki ketinggian tanah dari permukaan laut sekitar 80 m. Topografinya adalah dataran rendah. Jumlah RT di Desa Taji adalah 19, sedangkan jumlah RW adalah 3.

Mata pencaharian warga mayoritas adalah petani penggarap dan buruh tani. Aktivitas perekonomian di Desa Taji cukup tinggi, khususnya kegiatan simpan pinjam dan kegiatan lain yang berkaitan dengan perekonomian desa. Terdapat 2 buah koperasi dan pra koperasi, serta 19 toko maupun kios.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar