Kapolri Minta Perpol 10/2025 Jadi PP atau Masuk RUU Polri

Kapolri Minta Perpol 10/2025 Jadi PP atau Masuk RUU Polri

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Kapolri Minta Perpol 10/2025 Jadi PP atau Masuk RUU Polri, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


JAKARTA, aiotrade
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan harapan agar isi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP) atau revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

"Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi undang-undang," ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Perpol tersebut memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Sigit juga berencana untuk mendorong isi Perpol 10/2025 dimasukkan dalam revisi UU Polri.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk menindaklanjuti dan memberi batasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyebutkan larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

"Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas," ujar Sigit.

Peluang Revisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Di sisi lain, Sigit juga membuka peluang untuk merevisi Perpol tersebut jika dirasa ada masalah dengan redaksionalnya. Menurut Sigit, Polri sedang melakukan konsultasi terkait hal itu.

"Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi," ucap dia.

Ia menyebut, ada peluang Perpol direvisi atau diperkuat melalui PP, "Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP."

Sigit menegaskan, Perpol 10/2025 tidak dalam posisi menentang keputusan MK. Justru Perpol itu menghormati dan dibuat untuk menindaklanjuti keputusan MK yang ada.

"Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frasa A dan frasa B, kemudian frasa B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas maka limitatifnya harus super jelas," tutur dia.

Kontroversi Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Beberapa pihak menilai bahwa Perpol ini memunculkan ketidakjelasan dalam penerapannya. Oleh karena itu, Sigit menekankan pentingnya memperjelas aturan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Polri selama ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Langkah Ke depan

Dalam rangka memastikan kejelasan dan kepastian hukum, Sigit menyatakan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini mencakup konsultasi dengan lembaga legislatif, eksekutif, maupun pemangku kepentingan lainnya.

"Kami akan terus memastikan bahwa semua aturan yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip hukum dan tidak menimbulkan konflik," ujar Sigit.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tetap berlandaskan pada kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diterbitkan akan dipertimbangkan secara matang dan transparan.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar