Kasus Narkoba Ammar Zoni Semakin Memburuk

Kasus Narkoba Ammar Zoni Semakin Memburuk

Dunia gadget kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Kasus Narkoba Ammar Zoni Semakin Memburuk yang menawarkan spesifikasi menarik. Berikut ulasan lengkapnya.

Penyidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Ammar Zoni Memasuki Tahap Dua

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima tersangka lainnya sudah memasuki tahap dua.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8 Oktober 2025)," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut kini masuk ke tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Agung, terdapat enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Ammar Zoni, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. "Barang bukti akan diungkapkan pada pendakwaan, karena saat ini Kejari Jakpus sedang melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan," tambahnya.

Ancaman Hukuman atas Tersangka

Perbuatan para tersangka disebut melanggar beberapa pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

Ammar Zoni terancam hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Selain itu, pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH juga terkena ancaman hukuman yang sama.

Penangkapan Terkait Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Penangkapan Ammar Zoni terkait narkoba merupakan yang ketiga kalinya. Dalam penangkapan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12 Desember 2023), pihak kepolisian menyita empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kantong dan kertas papir yang digunakan untuk mengonsumsi ganja. Satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (handphone) milik mantan suami Iris Bella tersebut turut disita.

Fakta-Fakta Terkait Penangkapan

  • Tanggal penangkapan: 12 Desember 2023
  • Tempat penangkapan: Kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten
  • Barang bukti yang disita:
  • 4 paket sabu dengan berat total 4,36 gram
  • 1 paket daun ganja dengan berat 1,32 gram
  • 1 kantong dan kertas papir
  • 1 timbangan elektrik
  • 1 unit handphone

Penangkapan ini menunjukkan bahwa kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Meskipun ia telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa, tindakan hukum tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar