
Penyidik Kejari Sumba Timur Periksa 25 Orang Saksi Terkait Dugaan Salah Gunakan Dana Hibah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi terkait dugaan salah guna dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp27,373 miliar. Dana tersebut berasal dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
“Kejaksaan sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi,” kata Kepala Kejari Akwan Annas melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra pada Kamis (9/10/2025). Ia menambahkan bahwa Kejari akan terus memeriksa sejumlah saksi lain yang terlibat dalam proses pemberian dana hibah tersebut.
Untuk itu, ia juga meminta dukungan masyarakat Kabupaten Sumba Timur agar proses penegakan hukum oleh kejaksaan berjalan dengan lancar. “Masih ada yang kita lakukan pendalaman. Mohon dukungan masyarakat untuk penegakan hukum di Sumba Timur,” katanya.
Sebagai informasi, 25 orang saksi yang diperiksa adalah pimpinan dan anggota KPU Sumba Timur, pihak ketiga penyedia pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta pejabat di instansi Pemkab Sumba Timur terkait. Terbaru, pada Kamis (9/10), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu sebagai saksi.
Usai memberikan keterangan, Sekda mengatakan bahwa pemberian dana hibah sebesar Rp27,373 miliar kepada KPU sudah sesuai aturan. Aturan itu kata dia, ada di dalam peraturan bupati tentang hibah. “Sudah sesuai karena ada regulasi yang mengatur. Ada peraturan bupati tentang hibah,” ungkapnya saat ditanyai aiotrade.app, Kamis (9/10/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen terkait dana hibah tersebut sudah ada ketentuan hukumnya. Namun ia menduga, ada kesalahan dalam penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah daerah itu. “Dokumennya sudah sesuai, mungkin proses eksekusinya yang mungkin melenceng. Kami serahkan ke (kejaksaan),” katanya.
Umbu Ngadu Ndamu menjelaskan bahwa pemberian dana hibah tersebut berawal dari rapat koordinasi di tingkat provinsi yang dihadiri oleh seluruh sekretaris daerah. Dalam rakor itu diarahkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). “Kami laporkan kepada bupati pada saat itu dan kami tindaklanjuti di rapat TAPD dan prosesnya sesuai dengan tahapan-tahapan, dan kami ajukan ke DPRD di Banggar pada saat itu. Dan terakhir ada peraturan daerah yang memuat dokumen seluruh anggaran pemerintah daerah termasuk di dalamnya ada pembiayaan terkait dengan KPUD,” jelasnya.
Dalam proses dana hibah, DPRD kata dia melalui Banggar menyetujui pendanaan itu. “Bukan hanya dari pihak pemerintah saja DPRD juga setujui,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait keterlibatan DPRD, Kepala Seksi Intelijen Kejari Wiradhyaksa M. H. Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada anggota dewan yang akan dimintai keterangannya. “Bisa jadi,” ujarnya singkat.
Komentar
Kirim Komentar