Ketua DPRD Purbalingga Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil BMW ke Polres

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Ketua DPRD Purbalingga Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil BMW ke Polres, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Ketua DPRD Purbalingga Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil BMW ke Polres

Laporan Penggelapan Mobil Mewah yang Dilakukan oleh Anggota DPRD Purbalingga

Kasus dugaan penggelapan mobil mewah yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Ketua DPRD setempat, Bambang Irawan, melalui kuasa hukumnya, mengajukan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan ke Polres Purbalingga.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Laporan ini berkaitan dengan satu unit mobil BMW yang diduga tidak diserahkan hasil penjualannya kepada pemilik sah. Kuasa hukum Bambang Irawan, Eko Prihatin SH dari Peradi SAI Purwokerto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh Satreskrim Polres Purbalingga pada Jumat, 19 Desember 2025.

Detail Kasus yang Terjadi

Dugaan tindak pidana itu menyangkut satu unit mobil BMW 320i N20 A/T tahun 2013, model sedan, atas nama R Daffa Putra Irawan, warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Menurut Eko Prihatin, laporan tersebut dilakukan karena pihak terduga terlapor tidak menunjukkan iktikad baik setelah dilakukan somasi terbuka.

"Setelah dilakukan somasi terbuka dan tidak ada iktikad baik dari pihak terduga terlapor, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," ujar Eko Prihatin.

Awal Peristiwa

Kasus ini bermula dari transaksi penjualan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF dengan nilai kesepakatan sebesar Rp272 juta. Berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025, Bambang Irawan selaku pihak pertama menyerahkan kendaraan tersebut kepada Aziz Miftahudin, warga Kabupaten Purbalingga, sebagai pihak kedua untuk dijual.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan secara tegas bahwa pihak kedua berkewajiban menyerahkan hasil penjualan mobil kepada pemilik kendaraan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, hasil penjualan mobil tersebut diduga belum diserahkan.

Proses Somasi dan Tindakan Hukum

Dugaan wanprestasi tersebut menguat setelah kuasa hukum Bambang Irawan, melayangkan somasi terbuka tertanggal 17 Desember 2025 kepada Aziz Miftahudin. Dalam somasi itu, pihak terlapor diberi tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.

Karena somasi tersebut tidak diindahkan, Bambang Irawan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Purbalingga untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status Terkini

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Proses penyelidikan akan terus berlangsung guna memastikan adanya kebenaran dari dugaan penggelapan dan atau penipuan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Bambang Irawan.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar