
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penelusuran Aset Tanah Bupati Bekasi oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penelusuran terhadap asal-usul puluhan aset tanah milik Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Aset tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari total 31 bidang tanah yang dilaporkan, sebanyak 29 di antaranya tidak disertai keterangan sumber perolehan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga tersebut akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aset-aset tersebut untuk memastikan dari mana Ade Kuswara mendapatkan 29 bidang tanah dan bangunan tersebut. "Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi menegaskan bahwa dalam pelaporan LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib mencantumkan asal-usul perolehan harta kekayaannya, baik berasal dari hasil sendiri, hibah, maupun warisan. Ketidakhadiran keterangan tersebut menjadi perhatian KPK. "Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN)," tambah Budi.
Rincian Aset Tanah dan Bangunan
Berdasarkan penelusuran pada LHKPN Ade Kuswara, hanya dua bidang tanah yang tercatat berasal dari hasil sendiri. Kedua bidang tanah itu berlokasi di Kota Bekasi, masing-masing seluas 119 m²/80 m² dengan nilai Rp300 juta dan seluas 225 m² senilai Rp135 juta. Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak dijelaskan asal-usul perolehannya. Aset tanah dan bangunan tersebut mayoritas berada di Kabupaten/Kota Bekasi, dan dua lainnya berada di Cianjur dan Karawang. Total nilai aset tidak bergerak yang dilaporkan mencapai Rp76.527.000.000.
Selain tanah dan bangunan, Ade Kuswara juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp2.450.000.000 atau Rp2,45 miliar. Rinciannya yaitu, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp400 juta yang tercatat sebagai hadiah, Jeep Wrangler tahun 2011 senilai Rp650 juta yang berasal dari warisan, serta Ford Mustang tahun 2022 senilai Rp1,4 miliar yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Dalam LHKPN tersebut, Ade juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.092.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp147.959.653. Dengan demikian, total harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencapai Rp79.168.051.653.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Praktik rasuah ini diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan Ade Kuswara sebagai bupati.
Lembaga antirasuah juga menetapkan status tersangka kepada Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta penyedia proyek. Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ADK, HMK, dan SRJ," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dengan penahanan tersebut, Ade Kuswara dan ayahnya akan menjalani pergantian tahun di rumah tahanan (rutan) KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ucap Asep.
Komentar
Kirim Komentar