Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani Mengundang Kritik dari Kuasa Hukum
Tuntutan hukuman 11 tahun penjara terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menimbulkan reaksi keras dari kuasa hukumnya, Usman Lawara. Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai tidak proporsional dan bahkan sebanding dengan vonis yang biasa diberikan kepada pelaku korupsi atau pembunuh.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman, seperti dikutip dari sebuah saluran YouTube. Ia menyamakan tuntutan ini dengan hukuman yang biasanya diberikan kepada pelaku kejahatan tingkat tinggi. “Itu tuntutan yang seperti layaknya seorang koruptor, ya,” tambahnya.
Usman menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya sebenarnya merupakan perkara sederhana. “Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelasnya.
Inti dari kasus ini adalah dugaan pemerasan uang senilai Rp4 miliar. Namun, menurut Usman, uang tersebut sebenarnya adalah hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Keterangan pelapor, Reza Gladys, di persidangan dinilai memperkuat pembelaan Nikita terkait adanya kesepakatan uang.
“Kalau itu sudah adalah uang sepakat, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tutup Usman.
Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Tuntutan 11 Tahun Bui
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain. Selain itu, Nikita dinilai meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan. Jaksa juga menyebut Nikita tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga. Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.
Perkara yang Melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok. Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024. Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan. Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar. Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Komentar
Kirim Komentar