Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru di Alam Mayang Hari Ini

Pasar smartphone kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru di Alam Mayang Hari Ini yang menawarkan spesifikasi menarik. Berikut ulasan lengkapnya.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru di Alam Mayang Hari Ini

Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Lokasi dan Waktu Layanan

Layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia di area Alam Mayang, Jalan Harapan Raya simpang jalan Sekuntum. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB pada hari Sabtu.

Untuk hari Senin sampai Jumat, layanan SIM Keliling buka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pengguna kendaraan bermotor dapat menyesuaikan waktu sesuai kebutuhan.

Layanan Tambahan

Selain layanan mobil SIM Keliling, pengguna kendaraan bermotor juga bisa memanfaatkan fasilitas Drive Thru dan Mall Pelayanan Publik.

  • Drive Thru tersedia di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau.
  • Mall Pelayanan Publik terletak di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang).

Dengan adanya dua tambahan lokasi tersebut, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
  • Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika Anda memperpanjang secara online, tambahan dokumen yang perlu diunggah adalah:

  • Pas foto berlatar biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya resmi sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • SIM A, B I, B II: Rp 80.000
  • SIM C (C, C I, C II): Rp 75.000
  • SIM D, D I: Rp 30.000

Tambahan biaya lainnya:

  • Tes kesehatan: Rp 30.000–50.000 (tergantung lokasi)
  • Tes psikologi: Rp 37.500–60.000
  • Biaya admin aplikasi dan pengiriman (jika online): bervariasi

Tips Penting

Sebelum masa aktif SIM habis, sebaiknya lakukan perpanjangan SIM melalui layanan yang disediakan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru. Pastikan SIM Anda masih aktif agar dapat digunakan saat berkendara.

Jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Manfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah mendapatkan masa berlaku SIM yang baru.


Kesimpulan: Bagaimana komentar Anda mengenai teknologi ini? Apakah sesuai ekspektasi Anda? Sampaikan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar