MA Menolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Tetap untuk Kasus Ronald Tannur

MA Menolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Tetap untuk Kasus Ronald Tannur

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai MA Menolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Tetap untuk Kasus Ronald Tannur, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Putusan Mahkamah Agung Terhadap Lisa Rachmat

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terpidana Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat. Dengan demikian, vonis terhadap Lisa Rachmat tetap berlaku sebagaimana dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding, yaitu hukuman 14 tahun penjara.

Putusan ini dirilis melalui amar perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dan dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Jupriyadi. Dua hakim anggota lainnya adalah Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat (19/12), dan saat ini sedang dalam proses minutasi.

Dalam putusan ini, MA tidak mengubah vonis dari pengadilan tingkat sebelumnya. Artinya, Lisa Rachmat tetap menjalani hukuman yang sama seperti yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama, yang hanya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Latar Belakang Perkara

Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat yang melibatkan pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan tersebut.

Perbuatan Lisa Rachmat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 dan pasal 15, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan ini juga telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penjelasan Mengenai Kasasi

Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding. Dalam hal ini, Lisa Rachmat dan pengacaranya berharap bahwa MA akan mengubah vonis yang diberikan oleh pengadilan tingkat banding. Namun, MA memutuskan bahwa putusan pengadilan tingkat banding sudah tepat dan tidak perlu diubah.

Proses kasasi ini dilakukan oleh tiga hakim yang bertugas untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat banding. Mereka memastikan bahwa putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada kesalahan dalam proses hukum.

Akibat dari Putusan Ini

Dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi, Lisa Rachmat harus menjalani hukumannya selama 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap konsisten dalam menegakkan hukum. Meskipun ada upaya untuk mengubah putusan, Mahkamah Agung tetap mempertahankan putusan pengadilan tingkat banding karena dianggap benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung terhadap Lisa Rachmat menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia mampu menjalankan fungsi hukum secara adil dan transparan. Meskipun ada upaya untuk mengubah putusan, MA tetap mempertahankan vonis yang diberikan oleh pengadilan tingkat banding. Hal ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menegaskan komitmen negara dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar