Maraknya penjualan kendaraan hanya berdasarkan STNK, ini tanggapan OJK

Maraknya penjualan kendaraan hanya berdasarkan STNK, ini tanggapan OJK

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Maraknya penjualan kendaraan hanya berdasarkan STNK, ini tanggapan OJK menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.


Permasalahan Jual-Beli Kendaraan dengan STNK Saja Menimbulkan Risiko

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian terhadap fenomena jual-beli kendaraan yang hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini menjadi isu penting yang menimbulkan berbagai risiko, baik bagi konsumen maupun lembaga pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa praktik ini dapat memicu sengketa kepemilikan kendaraan dan meningkatkan risiko kredit. Menurutnya, alasan utama maraknya transaksi ini adalah harga yang lebih murah, kemudahan dalam proses, serta kurangnya edukasi dari masyarakat.

Agusman menekankan bahwa perusahaan multifinance harus tetap mematuhi prinsip kehati-hatian. Mereka harus melakukan verifikasi dokumen secara memadai dan menjadikan BPKB sebagai agunan. Selain itu, peningkatan edukasi publik juga sangat penting agar masyarakat lebih paham tentang pentingnya dokumen lengkap dalam transaksi kendaraan.

Dampak pada Industri Pembiayaan

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan bahwa praktik jual-beli kendaraan hanya dengan STNK saja memiliki dampak buruk bagi industri pembiayaan. Ia mengatakan bahwa komunitas-komunitas yang melakukan hal tersebut menyebabkan BPKB tidak tersedia, sehingga meningkatkan risiko Non Performing Financing (NPF).

Suwandi menjelaskan bahwa akibat dari praktik ini, multifinance semakin memperketat persyaratan pemberian kredit. Ia mengungkapkan bahwa jumlah aplikasi kredit yang disetujui semakin sedikit, yang berdampak pada masyarakat yang sebenarnya layak mendapatkan kredit.

  • Contoh:
  • Dahulu ada 10 aplikasi yang masuk, kemudian hanya 8 yang disetujui.
  • Sekarang hanya tinggal 4 atau 5 yang disetujui.
  • Artinya, bisa saja orang yang tidak disetujui itu sebenarnya adalah orang yang benar-benar membayar.

Selain itu, praktik ini juga berdampak pada penjualan kendaraan. Jika seseorang tidak disetujui untuk pengajuan kredit, maka mereka tidak akan membeli kendaraan. Dengan demikian, penjualan kendaraan baru bisa turun.

Langkah yang Dilakukan APPI

APPI telah melakukan berbagai langkah untuk menghadapi masalah ini. Mereka telah berdiskusi, berdialog, dan bahkan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 22 Oktober 2025. Surat ini juga disampaikan kepada OJK, Kakorlantas Polri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), hingga Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Suwandi menegaskan bahwa semua pihak harus bersama-sama menindak komunitas-komunitas jual-beli kendaraan STNK only. Sebab, portofolio terbesar perusahaan pembiayaan berasal dari pembiayaan roda empat dan roda dua.

Data Penting dari OJK

Sebagai informasi, data OJK mencatat bahwa piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 507,14 triliun per September 2025. Angka ini tumbuh sebesar 1,07% secara tahunan atau Year on Year (YoY).

Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per September 2025 sebesar 2,47%. Angka ini menunjukkan peningkatan kondisi keuangan perusahaan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,51%.

Dengan adanya permasalahan ini, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan transaksi kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan menjaga stabilitas industri pembiayaan.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Maraknya penjualan kendaraan hanya berdasarkan STNK, ini tanggapan OJK ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar