
Komitmen Pemerintah dalam Membangun Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kemendagri, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Gubernur Sumut, Jumat 10 Oktober 2025.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Mendagri menjelaskan bahwa perhatian terhadap sektor perumahan merupakan bagian dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Dalam pandangan tersebut, kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan menjadi prioritas utama pembangunan.
“Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Semua yang mendukung rakyat kecil menjadi prioritas,” ujar Mendagri.
Target Tiga Juta Rumah Per Tahun
Menurut Mendagri, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni. Untuk itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah per tahun, dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait. Program ini tidak hanya menyediakan hunian, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga layanan keuangan.
“Jika target tiga juta rumah per tahun tercapai, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai sekitar dua persen,” ungkap Mendagri.
Kebijakan Pemerintah untuk MBR
Untuk meringankan beban MBR, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan, antara lain:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah bagi pembangunan atau renovasi rumah
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU, yang menjadi dasar Pemda memberikan insentif bagi MBR.
Apresiasi kepada Daerah Aktif dalam Penerbitan PBG
Mendagri juga memberikan apresiasi bagi daerah yang aktif menerbitkan PBG bagi MBR. Provinsi Sumut berada di posisi ketujuh nasional dengan 7.096 unit rumah MBR yang memperoleh izin PBG. Khususnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berhasil menerbitkan PBG untuk 4.007 unit rumah MBR, yang mendapat pujian Mendagri.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang menerbitkan PBG untuk 4.007 unit rumah bagi MBR,” tegas Mendagri.
Pentingnya Mal Pelayanan Publik
Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah untuk mempercepat pelayanan izin perumahan, termasuk penerbitan PBG, sekaligus meningkatkan transparansi birokrasi.
Hadir dalam Acara Ini
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sumut dan pejabat terkait lainnya.
Komentar
Kirim Komentar