Menteri Keuangan Purbaya: Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan Untuk Tutup Utang Peserta

Menteri Keuangan Purbaya: Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan Untuk Tutup Utang Peserta

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Menteri Keuangan Purbaya: Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan Untuk Tutup Utang Peserta, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Menteri Keuangan Purbaya: Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan Untuk Tutup Utang Peserta

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga Pertengahan Tahun 2026

Pemerintah telah mengumumkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, tidak akan ada kenaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan ini diambil setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan adanya suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk operasional BPJS Kesehatan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dana tambahan sebesar Rp20 triliun tersebut, menurut Menkeu Purbaya, cukup untuk mencegah kenaikan iuran hingga kondisi ekonomi masyarakat pulih. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan di tahun 2026 dan bukan untuk menutup tunggakan peserta.

“Kita kasih Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” kata Menkeu Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis malam, 23 Oktober 2025.

Dana Bukan Untuk Menutup Tunggakan Peserta

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa dana Rp20 triliun bukan digunakan untuk menutupi tunggakan peserta BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut ditujukan untuk menarik kembali masyarakat yang pernah terlibat dalam sistem BPJS agar kembali bergabung.

“Nggak ada (kaitannya dengan tunggakan), itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat. Saat ekonomi masyarakat sudah membaik, maka kenaikan iuran baru dapat dilakukan.

“Kita lihat gini, kalau untuk otak ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran atau mau otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” paparnya.

Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Sebelum Kenaikan Iuran

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen harus tercapai terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai bahwa saat ini ekonomi masih dalam proses pemulihan dan belum layak untuk melakukan perubahan terhadap iuran.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu, sampai ekonominya pulih,” ujar mantan Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Menkeu Purbaya optimis bahwa jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen, masyarakat akan lebih kuat secara finansial untuk menanggung beban iuran bersama dengan pemerintah.

Penghapusan Tunggakan Tidak Menggunakan APBN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyatakan bahwa penghapusan tunggakan peserta tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk penghapusan tunggakan bukan berasal dari APBN dan tidak mengganggu anggaran.

“Enggak (pakai APBN) uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangi anggaran,” ucap Ghufron kepada media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan adalah mereka yang tidak mampu dan memiliki jangka waktu menunggak iuran selama 2 tahun. Total utang tunggakan yang kemungkinan dihapus mencapai Rp10 triliun, namun angka pastinya masih dalam proses penghitungan.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar