Menteri Keuangan Purbaya Soroti Satgas BLBI: Kebisingan Tanpa Hasil

Menteri Keuangan Purbaya Soroti Satgas BLBI: Kebisingan Tanpa Hasil

Dunia gadget kembali dihebohkan dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Menteri Keuangan Purbaya Soroti Satgas BLBI: Kebisingan Tanpa Hasil yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kinerja Satgas BLBI Dinilai Tidak Efektif

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kritik terhadap kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Menurutnya, keberadaan satuan tugas tersebut justru lebih banyak menimbulkan keributan daripada memberikan hasil nyata bagi negara.

Dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10), Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya sedang mengevaluasi ulang efektivitas Satgas BLBI. Ia menyatakan bahwa keputusan mengenai masa depan satuan tugas tersebut masih dalam proses penentuan.

"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (untuk menentukan keputusan)," ujar Purbaya. Ia juga mengakui bahwa Satgas tersebut dinilai lamban dan belum menunjukkan hasil maksimal.

"Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat," tambahnya.

Purbaya menegaskan bahwa opsi pembubaran Satgas BLBI tetap terbuka. Namun, keputusan itu tidak akan diambil secara terburu-buru. "Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu. Tapi akan saya assess lagi sebelum kita ambil langkah itu," ujarnya.

Artinya, pemerintah akan lebih dulu melakukan asesmen menyeluruh sebelum menentukan langkah akhir terhadap nasib Satgas tersebut.

Dibentuk Era Jokowi, Kini Nasibnya Dipertanyakan

Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengejar, menagih, dan menyita aset para obligor penerima dana talangan pemerintah lewat Bank Indonesia pada masa krisis moneter 1997-1998.

Dalam struktur organisasi, Satgas BLBI terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja):

  • Pokja Data dan Bukti, berisi perwakilan dari Kemenkeu, BPKP, dan Kemenko Polhukam.
    Tugasnya adalah mengumpulkan, memverifikasi, dan mengklasifikasi dokumen serta data terkait debitur/obligor.

  • Pokja Pelacakan, beranggotakan perwakilan dari BIN, Kemenkeu, ATR, Kemenkumham, dan PPATK.
    Pokja ini bertugas melacak aset, harta kekayaan, dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.

  • Pokja Penagihan dan Litigasi, yang melibatkan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.
    Fokusnya adalah penagihan piutang dan proses hukum terhadap aset BLBI di dalam maupun luar negeri.

Sudah Dapat Rp 38,2 Triliun, tapi Dinilai Belum Cukup

Sepanjang 2023, Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset seluas 43,54 juta meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 35,19 triliun. Sementara hingga semester I 2024, capaian meningkat menjadi 44,7 juta meter persegi aset dengan PNBP sebesar Rp 38,2 triliun. Angka itu setara dengan 34,59 persen hak tagih negara yang sudah berhasil dikembalikan.

Namun, capaian tersebut tampaknya belum memuaskan Menkeu. Purbaya menilai hasil yang diperoleh masih belum sebanding dengan keributan yang ditimbulkan Satgas BLBI. Ia menegaskan bahwa meskipun ada peningkatan, jumlah yang dicapai belum cukup untuk membenarkan adanya keributan yang terjadi.

Dengan evaluasi yang sedang dilakukan, pemerintah akan mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut terkait keberadaan Satgas BLBI. Meski pembubaran opsi yang terbuka, keputusan akhir akan diambil setelah melalui proses asesmen yang mendalam.

Kesimpulan: Bagaimana pendapat Anda mengenai teknologi ini? Apakah layak ditunggu? Tuliskan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar