
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penyerahan Bantuan dan Santunan untuk Warga Rempang
Pada hari Minggu (21/12/2025), Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyerahkan bantuan perbekalan serta santunan nilai rumah asal kepada warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City. Penyerahan bantuan dilakukan langsung di lokasi relokasi Tanjung Banon, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri.
Iftitah menjelaskan bahwa pemberian bantuan dan santunan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto yang mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang ia terima saat pertama kali mengunjungi Tanjung Banon pada Lebaran 2025, bersama Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Saat itu, warga menyampaikan adanya perbedaan perlakuan terkait hunian relokasi. Sebagian warga membayar rumah yang ditempati, sementara lainnya tidak, karena hunian tersebut diberikan sebelum program Transmigrasi Lokal resmi masuk ke Rempang. Iftitah menjelaskan bahwa dalam konteks transmigrasi, rumah yang diberikan pemerintah seharusnya tidak dibayar oleh warga. “Tidak ada yang bayar. Rumah yang diberikan pemerintah dalam program transmigrasi itu gratis,” tegas Iftitah.
Skema Subsidi Silang Pemerintah
Hunian relokasi di Tanjung Banon terdiri dari 300 unit rumah yang dibangun BP Batam dan 200 unit rumah oleh Kementerian Transmigrasi. Perbedaan nilai tersebut telah menemukan solusi melalui skema subsidi silang antara pemerintah pusat dan daerah. Uang dari nilai rumah asal digunakan untuk pembangunan oleh BP Batam, sementara pemerintah pusat memberikan subsidi silang. Jadi BP Batam tidak perlu membangun rumah tambahan atau fasilitas lain karena sudah disubsidi.
Sebanyak 215 kepala keluarga (KK) menerima pengembalian nilai rumah asal, dengan total anggaran yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Batam sebesar Rp14,5 miliar. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada warga yang mengikuti program pemerintah dan berdampak positif bagi penataan wilayah. “Bantuan fasilitas dari menteri, dukungan BP Batam, hingga selisih nilai rumah—baik kecil maupun besar—dikembalikan ke nilai rumah asal masyarakat,” ujar Amsakar.
Reaksi Warga atas Kebijakan Baru
Salah seorang penerima santunan, Jisamsir, mengaku terkejut sekaligus bersyukur atas kebijakan tersebut. Sebelumnya, rumah miliknya di Rempang bernilai Rp200 juta, kemudian diganti dengan rumah relokasi senilai Rp130 juta, sehingga ia menerima selisih Rp70 juta. Kini, nilai Rp130 juta tersebut juga dikembalikan pemerintah. “Rasanya seperti ketiban durian runtuh. Sudah dapat rumah, dapat uang ganti rugi penuh pula,” ujarnya.
Jisamsir berencana menggunakan dana tersebut untuk biaya pendidikan anak serta membangun usaha baru di kawasan relokasi Tanjung Banon.
Pengembangan Kawasan Transmigrasi Modern
Sebelumnya, pada 25 September 2025, Mentrans juga menyerahkan 45 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Rempang peserta program transmigrasi di Tanjung Banon. Program ini merupakan bagian dari Trans Tuntas, program Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara cepat dan menyeluruh, sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Saat ini, Kementrans masih menghadapi pekerjaan rumah berupa 129 ribu bidang tanah transmigrasi yang belum bersertifikat. Tanjung Banon resmi ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi modern, sementara Pulau Rempang menjadi salah satu dari tiga pilot project nasional Kementerian Transmigrasi dalam pengembangan kawasan berbasis potensi lokal berkelanjutan.
Mentrans menegaskan bahwa Transmigrasi 4.0 menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan.
Komentar
Kirim Komentar