
Penyidik Diminta Segera Melimpahkan Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta, Prof Joko Sriwidodo menilai bahwa penyidik seharusnya tidak bertele-tele dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dapat disidangkan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut Joko, langkah penyidik yang telah melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya dianggap sudah tepat. Ia juga menekankan bahwa polisi telah bekerja dengan baik dan transparan dalam penanganan kasus ini.
"Justru polisi itu mencari kepastian hukumnya bekerja dengan su hukum juga. Tidak boleh keluar dari norma. Tidak boleh mengikuti kemauan daripada terlapor, tidak juga mengikuti kemauan daripada pelapor. Yang jelas Polri sekarang sudah bagus ya, sudah mulai transparan," ujar Joko Sriwidodo.
Transparansi Polisi dalam Penanganan Kasus
Bukti transparansi dari polisi adalah adanya pengujian laboratorium dokumen (ijazah). Joko menyatakan bahwa jika hasil laboratorium tidak diterima, maka pembuktian harus memenuhi empat aspek: valid, terkini, memadai, dan asli.
"Kalau yang dipakai lab itu asli, kemudian lab-nya itu keluar juga tidak identik atau identik. Ke mana kita percaya? kepada polisi. Pekerjanya hukum siapa? Polisi," katanya.
Ia juga menilai bahwa polisi sudah meyakinkan dengan melakukan gelar perkara khusus. Joko menyarankan agar polisi meningkatkan kinerjanya agar bisa membawa kasus ini ke pengadilan.
"Lemburlah begitu ya. Jangan lama-lama, enggak usah makan lele. Jangan bertele-tele. Kalau memang sudah cukup bukti 184 itu cukup dua loh, dua alat bukti 183-nya yakin alat dua terbukti bisa terbukti bersalah aman. Tapi kalau dua tidak alat buktinya enggak ada 184 183 bisa onselah atau verspak bisa kan," katanya.
Pentingnya Kecepatan dalam Penanganan Kasus
Joko menegaskan bahwa kecepatan dalam penanganan kasus sangat penting karena berkaitan dengan hak asasi manusia. "Kalau belum valid enggak boleh. Kenapa? Hak orang sudah hilang, enggak tenang dirinya mereka. Maka bekerjanya polisi harus memiliki kepastian," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan. Pencekalan dilakukan sejak tanggal 8 November 2025 hingga April 2026.
Bantahan Klaim Roy Suryo Cs
Penyidik Polda Metro Jaya membantah klaim Roy Suryo Cs bahwa analisisnya tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah produk akademik. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa untuk menyebut sebuah produk akademik, harus memenuhi syarat-syarat etika, baik etika pembuatan maupun publikasinya.
"Kita sama-sama harus ketahui bahwa dalam ee etika publikasi suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data," terang Kombes Iman.
Penyidikan yang Dilakukan oleh Penyidik
Dalam penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta pengamanan 709 dokumen alat bukti. Selain itu, penyidik juga mengambil keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan guna memperkuat dasar hukum perkara ini.
Ahli ini mencakup berbagai disiplin ilmu, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, serta ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen PP Kemenkumham Republik Indonesia. Tim penyidik juga melibatkan ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, serta ahli di bidang medis seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.
Tak ketinggalan, dua orang ahli hukum ITE dan dua orang ahli hukum pidana turut memberikan pandangan mereka.
Proses Penyidikan yang Transparan
Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun material, dapat terjaga akuntabilitasnya.
Tiga Indikator Utama dalam Uji Laboratoris
Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratoris pada penyidikan ini. Alat yang digunakan harus tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga legal, bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO 17025. Petugas yang melakukan uji laboratoris memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai. Metode pengujian yang dilakukan harus memenuhi standar SOP metodologi ilmiah berbasis keilmuan. Dokumen utama yang diuji pun dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan dari lembaga yang sama.
Peran Roy Suryo dalam Kasus Ini
Roy Suryo selalu mengklaim bahwa apa yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi itu adalah penelitian akademik. Menurut Roy Suryo, setiap orang memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi. Bahkan, hal itu dijamin oleh Undang-undang (UU).
"Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya," kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: * Eggi Sudjana * Kurnia Tri Rohyani * M. Rizal Fadillah * Rustam Effendi * Damai Hari Lubis
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: * Roy Suryo * Rismon Sianipar (Ahli digital forensik) * Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.
Komentar
Kirim Komentar