Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

YOGYAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan tersebut, nama putra terdakwa Sri Purnomo, Raudi Akmal, turut disebut. Raudi Akmal, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman, diduga mengarahkan konstituen dalam pemanfaatan dana hibah pariwisata.
Menurut JPU, dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang seharusnya digunakan untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 di sektor pariwisata diduga diselewengkan untuk kepentingan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.
Tanggapan Kuasa Hukum Raudi Akmal
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Raudi Akmal, Rizal, menyatakan bahwa rangkaian proses pengajuan hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan fungsi perwakilan DPRD yang sah, bukan penyimpangan kewenangan.
Menurut Rizal, keterlibatan anggota DPRD dalam mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk melalui skema hibah, adalah mandat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu adalah bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Rizal juga menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk membantu konstituen di luar lingkup komisi tempatnya bertugas. Fungsi komisi menurut aturan DPRD adalah pembagian fokus kerja, bukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat.
"Secara etika dan praktik politik, membantu masyarakat adalah kewajiban setiap anggota DPRD. Tidak satu pun ketentuan yang melarang anggota DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat hanya karena berada di luar komisi tertentu," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa peran tersebut selaras dengan fungsi representatif DPRD sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah. Menurutnya, seluruh proses hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah.
Proses Sidang dan Dakwaan
Penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak legislatif. "Perlu dipahami secara utuh, memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak sama dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Ada mekanisme birokrasi yang berjalan dan itu menjadi tanggungjawab eksekutif," tuturnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang ini, dihadiri oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini. Terdakwa Sri Purnomo didampingi oleh kuasa hukumnya dan istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang juga mantan Bupati Sleman.
Jaksa mengungkapkan dalam dakwaan bahwa Sri Purnomo sempat menyampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman, Kuswanto, bahwa dana hibah tersebut "bisa digunakan untuk pemenangan" Pilkada 2020.
"Sebelum kita mulai sidang, saya awali dengan menanyakan identitas terdakwa. Pertama, apakah terdakwa dalam kondisi sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang. "Sehat yang mulia," jawab Sri Purnomo.
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan tiga lapis dakwaan, mulai dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Kuasa hukum terdakwa berharap semua pihak dapat melihat perkara hibah pariwisata Sleman secara proporsional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. "Penting bagi semua pihak untuk membedakan antara kewajiban konstitusional wakil rakyat dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan secara objektif di pengadilan," pungkasnya.
Komentar
Kirim Komentar